Infoaceh.net, BANDA ACEH — Angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sepanjang tahun 2024 menurun dibandingkan tahun 2023 lalu.
Penurunan terjadi sebesar 9 persen, yakni pada tahun 2024 sebanyak 1.933 kasus kejahatan, menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 2.119 kasus.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan rilis akhir tahun Polresta Banda Aceh pada Senin (30/12/2024).
Acara konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Wakapolresta AKBP Satya Yudha Prakasa, Kabag Ops Kompol Yusuf Hariadi dan Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama
“Tren kejahatan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh mengalami penurunan jika dilihat dari angka kriminalitas yang terjadi dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan evaluasi dari data yang ada, rata-rata korban kejahatan yang terkena tindak pidana itu juga menurun,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Meskipun kasus kriminal yang terjadi di Banda Aceh pada 2024, menurun dari tahun sebelumnya, namun untuk tingkat penyelesaian perkaranya juga mengalami penurunan.
Pada tahun 2023 penyelesaian perkaranya mencapai 90 persen atau 1.933 kasus, dan tahun ini 58,12 persen yakni hanya 1.125 kasus.
Lalu, terhadap kecenderungan masyarakat yang terkena tindak pidana juga menurun yakni pada 2023 sebanyak 411 orang dan 2024 hanya 375 orang. Selain itu, tren kejahatan menurut waktu juga melambat sekitar 24 menit.
“Artinya, tren kejahatan di Banda Aceh turun sembilan persen, penyelesaian perkara turun 41 persen, rata-rata yang terkena tindak pidana turun 9 persen, dan tren kejahatan menurut waktu juga melambat 24 menit,” ujarnya.
Kombes Fahmi menjelaskan, penurunan angka kriminalitas di Banda Aceh tahun ini bukan karena kurangnya masyarakat melapor.
Melainkan, keberhasilan dari upaya pencegahan lewat langkah-langkah preemtif seperti imbauan, edukasi, kegiatan preventif yakni patroli rutin hingga tindakan represif yang dilakukan selama ini.
Sepanjang tahun 2024 juga terdapat sejumlah kasus yang menonjol atau menjadi perhatian publik.
Pertama, perkara penyelundupan satwa liar dilindungi dengan menetapkan dua tersangka
Kemudian, kasus tindak pidana judi online sebagaimana pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, jo Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan empat tersangka.
Selanjutnya, kasus penyalahgunaan BBM bercampur air seberat 4,2 ton yang berasal dari pertambangan ilegal dengan menetapkan tiga tersangka.
Lalu, kasus pembunuhan terhadap salah seorang mahasiswa di sebuah rumah kos kawasan Jeulingke, Banda Aceh pada 19 Oktober lalu.