Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Angkut 83 Batang Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Warga Aceh Timur Ditangkap

Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan HA (50), warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, karena mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen

ACEH TIMUR — Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan HA (50), warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

HA diamankan oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Riza menyebutkan, kayu olahan tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI.

Dikatakan, pengungkapan ini bermula pada Senin (22/01/2024) saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick-up yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Serba jadi, Aceh Timur.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 23.00 WIB mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu melintas di Desa Klit, Kecamatan Ranto Peureulak kemudian dihentikan oleh petugas,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, setelah dihentikan petugas menanyakan kepada HA perihal kayu yang diangkutnya.

“Kepada petugas, HA mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari AM warga Lokop. Saat ditanya kelengkapan dokumen mengangkut kayu olahan dari pejabat yang berwenang, HA tidak bisa menunjukkan sehingga HA berikut mobil dan kayu itu dibawa ke Polres Aceh Timur,” ujar Riza.

Selanjutnya, dari keterangan HA yang menyebutkan bahwa kayu tersebut dibelinya dari AM.

Pada hari Selasa (23/1/2024) Tim Opsnal dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM dengan mendatangi rumahnya di wilayah Lokop, namun yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumahnya.

Kepada petugas HA menunjukkan tempat saat ia memuat/mengambil kayu dan setibanya di lokasi terdapat 156 batang kayu olahan. HA mengatakan kayu tersebut adalah milik AM.

Untuk proses hukum lebih lanjut, semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

Lainnya

Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda hingga kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Mahasiswa USK berhasil membawa pulang 3 medali emas dan 2 medali perak dari International Product Innovation Competition 2025. (Foto: Ist)
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Kadis Pendidikan Aceh Marthunis
Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Saya Coba Tenang, tapi Tetap Lari
Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Tentara Israel Bertumbangan, Panglima IDF Tolak Lanjutkan Perang di Gaza
Jokowi Liburan Berobat Hindari Gelar Perkara? Sampai kapan?
Intel Corporation
IHSG TEMBUS 5.900
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Aceh melalui pintu masuk resmi selama Mei 2025 tercatat mencapai 4.019 orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Ilustrasi Saham Meta
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Aceh di ruang kerjanya, Makodam IM. (Foto: Pendam IM)
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Kini Lebih Cepat & Mudah
Enable Notifications OK No thanks