ACEH TIMUR — Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan HA (50), warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
HA diamankan oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Riza menyebutkan, kayu olahan tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI.
Dikatakan, pengungkapan ini bermula pada Senin (22/01/2024) saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick-up yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Serba jadi, Aceh Timur.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 23.00 WIB mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu melintas di Desa Klit, Kecamatan Ranto Peureulak kemudian dihentikan oleh petugas,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, setelah dihentikan petugas menanyakan kepada HA perihal kayu yang diangkutnya.
“Kepada petugas, HA mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari AM warga Lokop. Saat ditanya kelengkapan dokumen mengangkut kayu olahan dari pejabat yang berwenang, HA tidak bisa menunjukkan sehingga HA berikut mobil dan kayu itu dibawa ke Polres Aceh Timur,” ujar Riza.
Selanjutnya, dari keterangan HA yang menyebutkan bahwa kayu tersebut dibelinya dari AM.
Pada hari Selasa (23/1/2024) Tim Opsnal dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM dengan mendatangi rumahnya di wilayah Lokop, namun yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumahnya.
Kepada petugas HA menunjukkan tempat saat ia memuat/mengambil kayu dan setibanya di lokasi terdapat 156 batang kayu olahan. HA mengatakan kayu tersebut adalah milik AM.
Untuk proses hukum lebih lanjut, semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.
Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a, b, c jo pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (IA)