INFOACEH.NET, ACEH TIMUR — Seorang PNS di Kabupaten Aceh Timur, ZU (44) yang merupakan pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak diamankan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya,
SA (28).
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, untuk proses penyelidikan tindak pidana dugaan penganiayaan, ZU saat ini ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Timur di Peudawa.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum’at (19/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di klinik Baitussyifa, dimana ZU melakukan penganiayaan terhadap SA yang merupakan istri pelaku ZU.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan itu bermula saat korban dan pelaku selesai menutup klinik pada Jum’at malam (19/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku kemudian menginap di kamar anak sementara korban di kamar sebelahnya.
Saat keduanya sedang istirahat tiba-tiba terjadi pemadaman listrik. Sang istri disebut ketakutan sehingga lari ke kamar tempat suaminya menginap.
“Korban yang takut lari ke kamar suaminya lalu menggedor-gedor pintu kamar dengan panik. Namun saat membuka pintu, pelaku menampar pipi korban sehingga membuat korban terkejut dan menatap suaminya,” kata Iptu Muhammad Rizal, Ahad (9/6/2024).
Menurut Rizal, pelaku sempat menarik tangan korban ke dalam kamar dan pelaku meminta kunci ingin keluar rumah. Korban disebut tidak bersedia memberikan kunci sehingga kembali dihajar.
Korban akhirnya memberikan kunci usai dipukul pelaku. Setelah menerima kunci, pelaku diduga masih memukul wajah korban lalu pergi meninggalkan rumah.
Korban mengalami benjolan di dahi serta lebam di tubuhnya. Berdasarkan hasil visum SA terdapat benjolan di bagian jidat dengan ukuran 4,5X5,5 centimeter, luka lembam di area dada dan bengkak di kepala bagian atas.
Tidak terima perlakuan ZU, pada pagi harinya Sabtu (20/4/2024) SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur membuat Laporan Polisi.
“Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai hari Sabtu, (8/6/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.
Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (RED)