Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aniaya Polantas Saat Bertugas, Dua Pemuda Dibekuk

Dua pelaku penganiayaan Polantas Polresta Banda Aceh diamankan

Banda Aceh — Brigadir Givo Aulia Isnan (36) salah satu personil Satuan Lalulintas Polresta Banda Aceh yang sedang bertugas dianiaya oleh dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X. Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus oleh personil Polsek Kuta Alam, Rabu (27/5) siang.

Kedua pelaku tersebut berinisial MMA (20) warga Bener Meriah dan MRR (23) warga Aceh Besar melakukan kekerasan secara bersama – sama dimuka umum dan melawan petugas.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan saat korban memeriksa kelengkapan kendaraan yang sedang digunakan oleh pelaku.

“Korban saat itu sedang bertugas mengatur arus lalulintas di kawasan pusat Kota Banda Aceh, tiba – tiba pelaku melintas menggunakan sepeda motor di jembatan Pante Perak, namun tidak menggunakan helm, dan selanjutnya korban berusaha untuk menghentikan laju kenderaan pelaku,” jelas Dizha, Kamis (28/5).

Namun, lanjut Dizha, pelaku bukan berhenti, akan tetapi melarikan diri atau menjauhi petugas dengan cara menambah laju kecepatan kendaraanya sehingga korban merasa curiga terhadap pelaku membawa barang terlarang.

“Korban berusaha mengejarnya, hingga berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku di jalan Tgk. Diblang Gampong Lamdingin, Banda Aceh. Saat dilakukan pemeriksaan surat kendaraan, tiba – tiba pelaku memukul korban dengan menggunakan helm dan selanjutnya rekan pelaku juga ikut membantu memukuli sehingga korban mengalami luka lebam di bagian leher,” tutur Dizha.

Saat kejadian, warga melihat kejadian korban sedang dianaiaya oleh kedua pelaku, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam. Piket Polsek Kuta Alam langsung menuju TKP dan berhasil meringkus kedua pelaku.

Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta Alam atas kejadian yang dialaminya sesuai Laporan Polisi : LP.B / 107 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 27 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama – sama dimuka umum dan melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 jo pasal 212 KUHPidana, dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku penganiayaan tersebut.

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala