LANGSA — Polsek Langsa Barat meringkus 2 orang terduga pelaku penganiaya dan pengeroyokan terhadap TM Amponcik bin T Ayub Puteh (35), warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, pada Kamis (27/10/2022).
Kedua terduga pelaku yang merupakan ayah dan anak masing-masing berinisial Z (50) dan M (21), keduanya warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hafiza Fahmi menyampaikan, penangkapan berdasarkan laporan pengaduan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan) dengan Nomor LP.B/77/X/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Penangkapan kedua terduga pelaku penganiaya dan pengeroyokan terhadap korban dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan di desa sebanyak 2 kali,” ujar Kapolsek Langsa Barat, Sabtu (29/10/2022).
Fahmi menjelaskan, kejadian berawal saat korban mengendarai becak motor Viar dari arah Pelabuhan Kuala Langsa menuju Kota Langsa mengalami kerusakan mesin sehingga becak motor tersebut mati di jembatan Km 8, Dusun Damai, Desa Kuala Langsa, Selasa malam (25/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat itu, terduga pelaku penganiaya melintas dari arah Kota Langsa dan di tempat becak motor mati tersebut, M marah kepada korban karena merasa terganggu perjalanannya,” terang Fahmi.
Kemudian, sambung Fahmi, pada hari Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 00.40 WIB, saat korban bersama Bob (37), warga Desa Kuala Langsa menuju ke arah Pelabuhan Kuala Langsa dan melintasi rumah milik terduga pelaku, Z dan M yang sudah menunggu dengan menyiapkan besi bulat dan parang langsung mengejar korban sampai di depan gerbang TPI Kuala Langsa.
Setelah korban berhasil dikejar, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan besi dan tangan kosong sehingga mengakibatkan luka robek di bagian kepala sebelah kanan dan hidung korban patah.
“Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Langsa oleh Bob dan harus mendapatkan rawat inap di rumah sakit tersebut,” jelas Fahmi.
Atas perbuatan tindak pidana penganiayaan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 351 subsider 170 KUHPidana. Guna proses lebih lanjut, saat ini M dan Z diamankan di Mapolsek Langsa Barat. (IA)