Langsa — Satres Narkoba Polres Langsa menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang hendak dibawa ke Lampung.
Peredaran sabu itu digagalkan setelah berhasil menangkap satu bandar dan kurir di lokasi yang berbeda.
Tersangka mengaku dibayar Rp 50 juta untuk mengantarkan sabu ke Lampung dan berangkat dari Aceh baru dibayar Rp 5 juta.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MA (19), M alias Bayeuk (27) keduanya warga Desa Meunasah Beunot, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, SD (43) warga Dusun Cot Puuk, Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada dua laki-laki membawa sabu dalam jumlah yang besar akan melewati Kota Langsa,” kata Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Minggu (1/11), seperti disiarkan Analisadaily.com.
Selanjutnya, personel Satres narkoba Polres Langsa yang di pimpin langsung oleh Iptu Imam Aziz Rachman melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil diketahui jenis kendaraan yang ditumpangi oleh kedua target yaitu dengan menggunakan bus dari Kota Banda Aceh menuju Kota Medan.
Satres Narkoba bersama Sat Lantas menggelar razia didepan Pos Lantas Desa Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan memeriksa tas milik tersangka MA ditemukan barang bukti satu paket besar diduga sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau.
Dari pengakuan tersangka hendak membawa sabu tersebut bersama dengan temannya M alias Bayeuk, saat diamankan bersamanya didlaam bus yang ditumpanginya. Selain itu, barang haram itu didapat dari tersangka SD berdomisili di Aceh Utara.
Kemudian Satres Narkoba melakukan pengembangan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil menangkap tersangka SD di pinggir jalan Desa Lagang, Kecamatan Muara Baru, Aceh Utara dengan barang bukti berupa HP merk Oppo warna putih dan sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam nopol BL 5935 KAL masing-masing satu unit.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka SD, sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di luar Provinsi Aceh. Kini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya dikenai Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba menambahkan, selama Oktober Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus sebanyak 11 dengan masing-masing 00 kasis sabu dan sayu ganja serta 17 tersangka. Sementara barang bukti sabu seberat 1.072,17 gram dan ganja 89,30 gram. (IA)