INFOACEH.NET, Banda Aceh – Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820 tanggal 20 Maret 2020, Sekda Aceh, Taqwallah dalam surat Nomor: 800/4990 tanggal 16 Maret 2020 perihal aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kesiagaan dan pencegahan penyebaran covid-19, maka ASN di lingkungan Pemerintah Aceh perlu melakukan tujuh hal sebagai berikut:
Pertama, penggunaan absensi elektronik (finger print) dihentikan dan diganti dengan absensi manual.
Kedua, menghentikan sementara kegiatan apel pagi Senin, senam pagi Jumat, dan upacara tertentu kecuali perintah khusus pimpinan.
Ketiga, menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpulkan banyak ASN (seminar, pelatihan, bimtek dan sejenisnya).
Keempat, menunda penugasan ASN keluar negeri, keluar daerah dan dalam daerah kecuali perintah khusus pimpinan.
Kelima, ASN yang melakukan aktivitas pelayanan publik agar memaksimalkan penggunaan alat perlindungan/pencegahan penyebaran covid-19.
Keenam, setiap ASN yang sakit demam, flu, batuk agar segera memeriksa diri pada unit kesehatan dan menyampaikan permohonan cuti sakit pada atasan sesuai ketentuan.
Ketujuh, penundaan dan penghentian ini berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga sampai dengan batas waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut.[]
/AcehTrend