Aset Muhammadiyah Aceh Capai Rp 1 Triliun pada Ramadhan 2024
Serta juga menimbulkan manfaat bagi pemberi Wakaf berupa pahala yang terus menerus hingga hari kiamat.
“Pekerjaan berat di atas adalah tanggung jawab kita. Makanya, diperlukan koordinasi yang baik dengan Majelis Wakaf Muhammadiyah di daerah-daerah.
Tidak masalah dalam melakukan pekerjaan berat tersebut, kita tidak mendapatkan gaji atau honor atau fasilitas apapun. Semua ini mesti dilakukan secara ikhlas dalam rangka kita membesarkan organisasi Muhammadiyah yang kita cintai.
Perlu pula saya tegaskan bahwa semua aset Muhammadiyah harus atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Ini perlu dipastikan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari,” pungkas Taqwaddin, yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Aceh. (IA)