Asmadi Syam Dilantik Jadi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bener Meriah
Infoaceh.net, Bener Meriah — Asmadi Syam SH MH dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah Acmad Heriyanto Mayangkoro SH MH pada hari Senin, 29 Juli 2024, di aula Kejari Bener Meriah.
Asmadi Syam dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-709/C.4/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Asmadi Syam sebelumnya menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan di Kejari Banda Aceh.
Jaksa RJ begitu julukannya bagi rekan-rakan sejawat. Sebelumnya, selain menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan yang memiliki tugas menyidik perkara tindak pidana khusus, Asmadi Syam juga memiliki kemampuan khusus menjadi fasilitator penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Terbukti terdapat beberapa perkara yang telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif di Kejari Banda Aceh, salah satunya, dan pertama kali disaksikan langsung pelaksanaanya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Jampidum Alm. Fadil Zumhana pada 2021 silam.
Selama menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan setidaknya yang bersangkutan telah berhasil mengungkap beberapa perkara korupsi yang menarik perhatian masyarkat dan merugikan kerugian keuangan negara yang bernilai fantastis di antaranya; perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 2,8 miliar, yang menyeret M Zaini Yusuf, adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan berkat kerja kerasnya Asmadi berhasil mengembalikan atau memulihkan keuangan negara lebih kurang Rp 1 miliar.
Pada 2023 ia berhasil membongkar kasus korupsi pada Majelis Adat Aceh dengan total kerugian keuangan negara Rp 2,6 miliar dan pada tahap penuntutan berhasil memulihkan keuangan negara lebih kurang Rp 600 juta.
Pada tahun 2024 melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh dengan total kerugian keuangan negara Rp 16 miliar.
Selain menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jaksa, Asmadi Syam juga aktif sebagai penulis dan peneliti, pemikirannya baik berupa buku maupun artikel yang telah di publis di jurnal nasional terakreditasi maupun junal internasional, di antaranya buku yang berjudul “Manifesto Keadilan Restoratif”, Artikel ilmiah dengan judul “Measuring The Concept Of Restoration in Criminal Justice System” dipublis pada Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Balitbang Kemenkumham Vol. 16, No. 2 (2022), (3) Artikel ilmiah dengan judul “Juridical Implication and Binding Authority of Dropping Charges Based on Restorative Justice” dipublish pada Journal of Law Volume 8, Issue 1, 2022, Pages 185-190, dan artikel ilmiah dengan judul “Termination Of Prosecution Based On Restorative Justice from The Perspective Of Dominus litis Principle” dipublish Journal of Multicultural and Multireligious Understanding Vol 10 No. 2 Februari 2023.
Karya-karya tersebut sebagai bentuk kepedulian yang bersangkutan terhadap fenomena penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, yang seakan dalam anggapan masyarakat tajam ke bawah tumpul keatas serta juga sebagai bentuk kontribusi bagi perkembang ilmu pengetahuan.
Di dalam karya-karya tersebut, yang bersangkutan berusaha mendeskripsikan sisi humanisnya penegakan hukum sebagai bentuk manifestasi hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sampai saat ini yang bersngkutan juga aktif sebagai penulis pada kolom opini media online nasional.
Dan banyak pemikiran isu hukum yang telah beliau pecahkan melalui tulisan di media-media tersebut. Saat ini Asmadi juga sedang menempuh pendidikan Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Kini berkat dedikasi Asmadi Syam terhadap institusi, ia telah dipromosikan menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-709/C.4/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.