Asmadi Syam Dilantik Jadi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bener Meriah
Infoaceh.net, Bener Meriah — Asmadi Syam SH MH dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah Acmad Heriyanto Mayangkoro SH MH pada hari Senin, 29 Juli 2024, di aula Kejari Bener Meriah.
Asmadi Syam dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-709/C.4/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Asmadi Syam sebelumnya menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan di Kejari Banda Aceh.
Jaksa RJ begitu julukannya bagi rekan-rakan sejawat. Sebelumnya, selain menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan yang memiliki tugas menyidik perkara tindak pidana khusus, Asmadi Syam juga memiliki kemampuan khusus menjadi fasilitator penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Terbukti terdapat beberapa perkara yang telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif di Kejari Banda Aceh, salah satunya, dan pertama kali disaksikan langsung pelaksanaanya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Jampidum Alm. Fadil Zumhana pada 2021 silam.
Selama menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan setidaknya yang bersangkutan telah berhasil mengungkap beberapa perkara korupsi yang menarik perhatian masyarkat dan merugikan kerugian keuangan negara yang bernilai fantastis di antaranya; perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan Atjeh World Solidarity Cup 2017 yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 2,8 miliar, yang menyeret M Zaini Yusuf, adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan berkat kerja kerasnya Asmadi berhasil mengembalikan atau memulihkan keuangan negara lebih kurang Rp 1 miliar.
Pada 2023 ia berhasil membongkar kasus korupsi pada Majelis Adat Aceh dengan total kerugian keuangan negara Rp 2,6 miliar dan pada tahap penuntutan berhasil memulihkan keuangan negara lebih kurang Rp 600 juta.
Pada tahun 2024 melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh dengan total kerugian keuangan negara Rp 16 miliar.