Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Azhari Cage Dikabarkan Mundur dari Ketua BRA

Azhari Cage mengundurkan diri dari Ketua BRA

BANDA ACEH — Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Azhari Cage dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.

Informasi pengunduran diri Cage tersebut diumumkannya melalui akun facebook pribadinya pada Senin (21/11/2022).

Dalam postingannya itu, Cage mengaku BRA tidak memiliki dana reguler dan hanya mengandalkan anggaran dari Pokok Pikiran (Pokir) Dewan, hal ini menyebabkan tidak dapat membantu banyaknya proposal permohonan bantuan yang masuk.

“Assalamua’laikum wr wb rakan2 yg mulia, setelah melalui menjadi Ketua BRA selama hampir setahun dan keadaan BRA yang tidak adanya dana Reguler, yang ada anggaran cuma dana pokir dewan dan ploting dana cuma khusus sudah ada by name dan by andres dan tentunya otomatis tidak akan bisa kita bantu rekan-rekan yang proposalnya masuk ribuan.

Setelah menyelesaikan beberapa hal yang menyangkut administrasi untuk anggaran tahun ini saya terpaksa mengundurkan diri dari Ketua BRA Aceh, karena jangan sampai orang lain yang menikmati hasil, tapi sumpah serapahnya kepada Ketua BRA. Semoga ke depan orang lain bisa berbuat lebih baik.tg.wslm,” demikian tulis Azhari Cage.

Sebelumnya, Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Azhari Cage, ditunjuk menjadi Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Pusat untuk periode 2021 – 2025.

Azhari Cage ditunjuk menggantikan posisi yang selama ini diemban oleh Fakhrurrazi Yusuf.

Pergantian Ketua BRA tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 821.29/1715/2021 tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Ketua BRA yang ditandatangani pada 23 November 2021.

Dalam SK tersebut, Gubernur Aceh Nova memberhentikan dengan hormat Fakhrurrazi Yusuf sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) periode 2020-2025. Sebagai penggantinya, Gubernur Nova menunjuk Azhari alias Cage sesuai rekomendasi Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA).

“Mengangkat saudara Azhari SIP sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh sisa masa jabatan periode 2020-2025,” bunyi salah satu poin dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh tersebut.

Berdasarkan salinan SK yang diperoleh Kamis, 25 November 2021 tersebut, diketahui, pengangkatan dan pemberhentian Ketua BRA berada di bawah wewenang Gubernur Aceh atas usulan tertulis dari Ketua KPA Pusat.

Hal tersebut sesuai ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Reintegrasi Aceh. (IA)

Lainnya

Proyek Baterai EV US$5,9 Miliar Jalan, MIND ID Buktikan Tak Sekadar Gimik Groundbreaking
Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Nazaruddin resmi ditunjuk menjadi Direktur Utama Bank NTB Syariah. (Foto: Ist)
Jika Dimakzulkan, Siapa yang Gantikan Gibran?
Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir
Diduga Salahgunakan Jabatan untuk Istri Plesiran ke Eropa Berkedok Tugas Negara, Prabowo Didesak Copot Menteri UMKM
Direktur RS Indonesia di Gaza Dibunuh Israel, Gaza Kehilangan Satu-satunya Dokter Spesialis Jantung
Publik dihebohkan dengan harga fantastis robot-robot canggih yang ditampilkan Polri dalam acara HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Jemaah Haji Aceh yang tergabung dalam kloter 07 tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7). (Foto: ist)
Panin Sekuritas
Ilustrasi: emas batangan
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Ustaz Dr Edi Saputra Lc MA
Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Enable Notifications OK No thanks