Azhari Cage Dikabarkan Mundur dari Ketua BRA
BANDA ACEH — Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Azhari Cage dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Informasi pengunduran diri Cage tersebut diumumkannya melalui akun facebook pribadinya pada Senin (21/11/2022).
Dalam postingannya itu, Cage mengaku BRA tidak memiliki dana reguler dan hanya mengandalkan anggaran dari Pokok Pikiran (Pokir) Dewan, hal ini menyebabkan tidak dapat membantu banyaknya proposal permohonan bantuan yang masuk.
“Assalamua’laikum wr wb rakan2 yg mulia, setelah melalui menjadi Ketua BRA selama hampir setahun dan keadaan BRA yang tidak adanya dana Reguler, yang ada anggaran cuma dana pokir dewan dan ploting dana cuma khusus sudah ada by name dan by andres dan tentunya otomatis tidak akan bisa kita bantu rekan-rekan yang proposalnya masuk ribuan.
Setelah menyelesaikan beberapa hal yang menyangkut administrasi untuk anggaran tahun ini saya terpaksa mengundurkan diri dari Ketua BRA Aceh, karena jangan sampai orang lain yang menikmati hasil, tapi sumpah serapahnya kepada Ketua BRA. Semoga ke depan orang lain bisa berbuat lebih baik.tg.wslm,” demikian tulis Azhari Cage.
Sebelumnya, Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Azhari Cage, ditunjuk menjadi Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Pusat untuk periode 2021 – 2025.
Azhari Cage ditunjuk menggantikan posisi yang selama ini diemban oleh Fakhrurrazi Yusuf.
Pergantian Ketua BRA tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 821.29/1715/2021 tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Ketua BRA yang ditandatangani pada 23 November 2021.
Dalam SK tersebut, Gubernur Aceh Nova memberhentikan dengan hormat Fakhrurrazi Yusuf sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) periode 2020-2025. Sebagai penggantinya, Gubernur Nova menunjuk Azhari alias Cage sesuai rekomendasi Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA).
“Mengangkat saudara Azhari SIP sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh sisa masa jabatan periode 2020-2025,” bunyi salah satu poin dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh tersebut.
Berdasarkan salinan SK yang diperoleh Kamis, 25 November 2021 tersebut, diketahui, pengangkatan dan pemberhentian Ketua BRA berada di bawah wewenang Gubernur Aceh atas usulan tertulis dari Ketua KPA Pusat.