BANDA ACEH — Polisi menangkap tujuh orang remaja yang terlibat pembacokan dua warga di sebuah warung kopi kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Ahad dini hari (21/1/2024). Mereka melakukan aksi setelah batal melakukan tawuran.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya membenarkan telah diamankan para pelaku yang akan melakukan tawuran.
“Benar, kami telah mengamankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, dan kini telah kami serahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ucap Cut Uya, Ahad (21/1).
Mereka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.
Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.
Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.
Ia menjelaskan, awal mula kejadian rencana tawuran antar remaja di depan Kantor Perpustakaan Wilayah Aceh.
Kemudian salah satu kelompok dengan mengendarai sepeda motor melihat ada warga yang melintasi sehingga para pelaku berbalik arah dengan mengayunkan senjata tajam ke arah badan M Zulmi (29) warga Lamduro, Aceh Besar.
“M Zulmi seketika itu berusaha melarikan diri ke Warkop Benk Kupi gampong Lamgugob, namun ia disitu dianiaya oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka sayat di jari sebelah kanan,” tambahnya.
Sementara M Zulmi merupakan pekerja bengkel asal gampong Lamduro, Aceh Besar yang baru selesai bekerja.
Kemudian, tak selesai disitu, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap Fahkrus Walidan (23) Mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue, yang sedang menikmati kopi.
Ia mengalami luka di bagian kepala, pergelangan kiri dan punggung belakang sebelah kiri.
Para pelaku pun berhasil diamankan oleh personel Polda Aceh yang sedang berada di warung tersebut sebanyak empat orang. Mereka adalah LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie. Kesemua merupakan warga Aceh Besar.
“Mereka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang ke arah warga yang sedang melintasi jalan dan warga yang berada di Warkop Benk Kupi, gampong Lamgugob, sehingga ada korban yang mengalami luka di bagian kepala, lengan, telapak tangan dan punggung belakang sebelah kiri,” ucap Cut Uya.
Saat melakukan pembacokan, para pelaku menggunakan helm dan masker dengan membawa senjata tajam.
Pasca kejadian tersebut, warga didampingi Personel Polsek Syiah Kuala membawa korban ke RSP USK dan selanjutnya dirujuk ke RSUZA Banda Aceh.
Kini, ketujuh pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh. (IA)