BANDA ACEH — Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021, aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dilanjutkan dan mulai berlaku terhitung 21 – 25 Juli 2021.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Rabu (21/7) mengatakan, dengan dilanjutkan PPKM berdasarkan Inmendagri itu, Kota Banda Aceh termasuk dalam wilayah PPKM Level 3 satu-satunya di Provinsi Aceh.
Seiring dengan diberlakukan Inmendagri tersebut, berikut ini sejumlah aturan dalam PPKM Mikro yang memasuki Level 3:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online.
Kegiatan perkantoran 75% WFH dan 25% WFO dengan prokes ketat.
Kegiatan sektor esensial; operasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat.
Kegiatan makan minum di tempat umum/mall sebagai berikut :
– dine in 25% kapasitas
– jam operasional dibatasi
– penerapan protokol kesehatan yang ketat
– mall kapasitas 25% dan jam operasional dibatasi.
- Kegiatan konstruksi; 100% dengan prokes yang lebih ketat.
Tempat ibadah; lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Kegiatan area publik (fasilitas umum, tempat wisata, taman) ditutup sementara waktu.
Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu.
Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Kegiatan hajatan/kemasyarakatan paling banyak 25% dan tidak ada hidangan makan di tempat
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu.
Transportasi Umum; pengaturan kapasitas, jam operasional dan prokes lebih ketat.
“Informasi ini disampaikan kepada masyarakat, seiring Kota Banda Aceh berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 merupakan salah kota di Provinsi Aceh yang termasuk wilayah pemberlakuan PPKM Mikro Level 3,” pungkas Kabid Humas Polda Aceh. (IA)