BANDA ACEH — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali merekomendasikan kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk dapat segera melakukan pergantian sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang berkinerja rendah, salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRA Ihsanuddin MZ dalam penyampaian pendapatnya terhadap Nota Keuangan dan RAPBA Tahun 2023, pada sidang paripurna DPRA dengan Agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBA Tahun 2023, yang dilaksanakan di Gedung DPRA, Selasa, 22 November 2022.
Setidaknya ada 10 rekomendasi yang disampaikan kepada Pj Gubernur Aceh. Dari 10 rekomendasi tersebut, salah satunya meminta Pj Gubernur Aceh Ahcmad Marzuki, mengevaluasi dan mengganti beberapa Kepala SKPA dan Kepala Bidang yang bekinerja rendah serta tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan jabatan yang diemban.
Ihsanuddin MZ yang juga Ketua Fraksi PPP menyebutkan tiga nama Kepala SKPA yang perlu dievaluasi dan diganti yaitu Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Mahdinur.
Selain tiga nama itu, kata Jubir Banggar DPRA, masih ada beberapa Kepala SKPA lainnya, yang segera menyusul setelah adanya evaluasi dan investigasi dari DPRA.
“Kami meminta saudara Pj Gubernur Aceh untuk mengevaluasi dan mengganti pejabat yang kinerjanya rendah serta tidak sesuai latar belakang Pendidikan dengan jabatan yang diemban,” kata Juru Bicara Banggar DPRA Ihsanuddin Mz saat membacakan rekomendasi Banggar.
Ini bukanlah rekomendasi pertama yang disampaikan Banggar DPRA, khususnya terhadap Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri.
Pada Paripurna 22 September 2022 lalu, Banggar DPRA juga telah meminta Pj gubernur Aceh mengganti Alhudri. Pejabat ini dinilai berkinerja lemah, tidak profesional, realisasi anggarannya rendah, serta sumber daya manusianya lemah.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA dr Purnama Setia Budi SpOG dalam rapat paripurna Penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022, Kamis (22/9/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRA Safaruddin didampingi Wakil Ketua I Dalimi. Turut hadir Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah.
Badan Anggaran DPRA memberikan beberapa catatan terhadap pelaksanaan program pembangunan Aceh, salah satunya menyangkut evaluasi kepala dinas.
Oleh karena itu, Badan Anggaran dalam catatan Pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 itu, menyebut dua Kepala Dinas yang harus diganti, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Sekretariat Baitulmal Aceh.
Saat ini Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dijabat oleh Drs Alhudri MM dan Kepala Sekretariat Baitulmal Aceh (BMA) Rahmad Raden.
“Badan Anggaran DPRA meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk dapat mengevaluasi dan mengganti Kepala Dinas yang kinerjanya lemah, tidak profesional, realisasi anggarannya rendah, sumber daya manusianya lemah, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Sekretariat Baitulmal Aceh,” sebut dr Purnama, politisi Partai Keadilan Sejahtera asal Kabupaten Bireuen. (IA)