Banjir bandang di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah
Banda Aceh — Terjadinya banjir saat ini di Aceh karena banyak pembangunan yang tidak lagi mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, bencana alam tersebut juga akibat dari adanya perusakan alam berupa perambahan dan ilegal logging.
Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Ir. Sunawardi pada diskusi daring dengan tema ‘Upaya Penanggulangan Bencana Banjir’ Kamis (14/5), yang difasilitasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
“Saat ini pembangunan banyak yang melanggar RTRW, selanjutnya juga banyaknya terjadi perambahan hutan dan ilegal logging. Sehingga memicu terjadi bencana banjir,” papar Kalak BPBA Aceh, ISunawardi yang saat itu sedang dalam perjalanan dari Pidie Jaya ke Aceh Tengah.
Menurutnya, untuk pencegahan dan penanggulangan bencana banjir, harus ada perencanaan dari hulu ke hilir dan koordinasi semua sektor.
Selain, Kepala Pelaksana BPBA, Sunawardi, diskusi ini menghadirkan narasumber lain yang sangat kompeten di bidangnya, antara lain Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Krueng Aceh, Eko Nur Wijayanto, S.Hut M.Si.
Selanjutnya dari pihak akademisi juga menghadirkan Dr Ir Syahrul, M.Sc (Ahli Hidrologi) dan Dr Ir Nazli Ismail, M.Si (Ketua Prodi Magister Ilmu Kebencanaan Unsyiah) serta Dr. Taqwaddin Husin (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh).
Kepala BPDASHL Krueng Aceh, Eko Nur Wijayanto, mengatakan saat ini laju deforestasi (perusakan hutan) di Aceh sangat tinggi. Sehingga potensi bencana khususnya banjir dan longsor sangat besar.
“Kita harus melakukan mitigasi bencana, apalagi saat ini laju deforestasi sangat tinggi, banyak tutupan hutan yang hilang. Sehingga potensi terjadi bencana banjir dan longsor sangat besar,” ungkap Eko.
Ia juga menyampaikan, bahwa untuk banjir genangan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar beberapa hari yang lalu, sebenarnya Krueng Aceh mampu menampung debit air hujan tersebut.
Namun karena sistem drainase yang kurang optimal sehingga air tidak dapat mengalir ke sungai, sehingga terjadi genangan banjir.
Dr. Syahrul, yang merupakan ahli hidrologi menyebutkan, kondisi curah hujan saat ini memang pada posisi ekstrem, ditambah lagi dengan kegiatan cocok tanam masyarakat pada posisi lahan yang kemiringannya 45°, “Ini juga berbahaya,” kata Syahrul.
Selanjutnya Syahrul menambahkan banyak muara sungai saat ini yang juga tertutup dengan sedimentasi, sehingga air tertahan dan tidak dapat mengalir dengan baik.
Adapun Dr. Nazli Ismail, pada kesempatan tersebut menegaskan, upaya penghijauan kembali sangat perlu dilakukan. Karena saat ini banyak terjadi kerusakan hutan Aceh.
Dr. Taqwaddin menyampaikan, Ombudsman ikut berduka atas musibah banjir yang terjadi saat ini di Aceh, dan berharap semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat sehingga pelayanan publik dapat kembali normal.
Berdasarkan hasil diskusi tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan membuat saran kepada pihak eksekutif maupun legislatif Pemerintah Aceh. Yakni, meminta dioptimalkannya implementasi produk legislasi (Qanun) dan regulasi yang sudah cukup memadai. Selanjutnya, perlu adanya komitmen bersama untuk upaya preventif, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pengurangan risiko bencana. Dan terakhir, memperkuat penegakan hukum lingkungan di Aceh.
“Kami sudah menyimpulkan beberapa poin yang nantinya kita sampaikan kepada Pemerintah Aceh, baik kepada eksekutif maupun legislatif. Kita berharap Pemerintah Aceh mengimplementasikan Qanun-Qanun Aceh terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam. Seperti Qanun Aceh tentang Sumber Daya Air, Qanun Aceh tentang Lingkungan Hidup, Qanun Aceh tentang RTRW, serta meminta segera disahkannya Qanun tentang Pendidikan Bencana,” ungkap Taqwaddin yang juga Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh.
Ia juga mengajak semua komponen masyarakat, baik NGO, kalangan bisnis, masyarakat lokal untuk bersama melakukan upaya preventif, mitigasi dan pengurangan risiko bencana (PRB). “Hal ini penting, karena apabila terjadi bencana maka yang menderita kerugian material dan immaterial adalah kita semua,” lanjut Taqwaddin yang juga Dosen Hukum Lingkungan dan Dosen Magister Ilmu Kebencanaan Unsyiah.
Ombudsman juga meminta kepada aparat penegak hukum agar lebih peduli melakukan upaya penegakan hukum lingkungan terkait dengan perusakan hutan. (IA)