Banjir Aceh Akibat Pembangunan Banyak Melanggar RTRW
Dr. Syahrul, yang merupakan ahli hidrologi menyebutkan, kondisi curah hujan saat ini memang pada posisi ekstrem, ditambah lagi dengan kegiatan cocok tanam masyarakat pada posisi lahan yang kemiringannya 45°, “Ini juga berbahaya,” kata Syahrul.
Selanjutnya Syahrul menambahkan banyak muara sungai saat ini yang juga tertutup dengan sedimentasi, sehingga air tertahan dan tidak dapat mengalir dengan baik.
Adapun Dr. Nazli Ismail, pada kesempatan tersebut menegaskan, upaya penghijauan kembali sangat perlu dilakukan. Karena saat ini banyak terjadi kerusakan hutan Aceh.
Dr. Taqwaddin menyampaikan, Ombudsman ikut berduka atas musibah banjir yang terjadi saat ini di Aceh, dan berharap semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat sehingga pelayanan publik dapat kembali normal.
Berdasarkan hasil diskusi tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan membuat saran kepada pihak eksekutif maupun legislatif Pemerintah Aceh. Yakni, meminta dioptimalkannya implementasi produk legislasi (Qanun) dan regulasi yang sudah cukup memadai. Selanjutnya, perlu adanya komitmen bersama untuk upaya preventif, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pengurangan risiko bencana. Dan terakhir, memperkuat penegakan hukum lingkungan di Aceh.
“Kami sudah menyimpulkan beberapa poin yang nantinya kita sampaikan kepada Pemerintah Aceh, baik kepada eksekutif maupun legislatif. Kita berharap Pemerintah Aceh mengimplementasikan Qanun-Qanun Aceh terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam. Seperti Qanun Aceh tentang Sumber Daya Air, Qanun Aceh tentang Lingkungan Hidup, Qanun Aceh tentang RTRW, serta meminta segera disahkannya Qanun tentang Pendidikan Bencana,” ungkap Taqwaddin yang juga Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh.
Ia juga mengajak semua komponen masyarakat, baik NGO, kalangan bisnis, masyarakat lokal untuk bersama melakukan upaya preventif, mitigasi dan pengurangan risiko bencana (PRB). “Hal ini penting, karena apabila terjadi bencana maka yang menderita kerugian material dan immaterial adalah kita semua,” lanjut Taqwaddin yang juga Dosen Hukum Lingkungan dan Dosen Magister Ilmu Kebencanaan Unsyiah.