Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bank Aceh Syariah Gelar Nonton Bareng Pembukaan PON XXI

Pemimpin Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh Marhaban

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyaksikan pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, Bank Aceh menggelar acara nonton bareng di Lapangan Expo UMKM Bank Aceh Lampineung Banda Aceh pada 9 September 2024.

Acara ini sebagai bentuk dukungan Bank Aceh terhadap suksesnya PON XXI dan sekaligus upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar Stadion Harapan Bangsa Lhoong Raya yang merupakan stadion utama penyelenggaraan pembukaan PON XXI Aceh Sumut 2024 dan turut dihadiri Presiden Jokowi.

Nonton bareng ini dilaksanakan oleh unit kerja Bank Aceh Cabang Banda Aceh.

Marhaban selaku Pemimpin Cabang Banda Aceh mengatakan, Bank Aceh ingin mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk turut serta memeriahkan pesta olahraga terbesar di Indonesia ini. Dengan adanya nonton bareng, masyarakat dapat menikmati keseruan pembukaan PON dengan nyaman dan aman karena dilengkapi fasilitas layar berukuran besar serta tanpa harus khawatir terjebak macet,” ujar Marhaban.

Marhaban menambahkan acara nonton bareng ini merupakan wujud nyata dukungan Bank Aceh terhadap atlet-atlet yang berlaga. Bank Aceh berharap dengan adanya fasilitas ini, semangat juang para atlet dapat semakin terpacu.

Selain menyaksikan siaran langsung pembukaan PON di layar lebar, pengunjung juga akan dimanjakan dengan berbagai acara menarik seperti pembagian dorprize dan penampilan akustik.

Masyarakat juga bias menikmati makanan dan minuman yang dijajakan di food truck di sekitar tempat acara berlangsung.

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Enable Notifications OK No thanks