Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh di Pidie Jaya
Is menyebutkan kasus ini terbongkar setelah adanya informasi berkaitan sabu yang akan masuk ke wilayah Aceh dari Malaysia.
Berdasar informasi itu, polisi melakukan penyisiran di jalur laut Malaysia ke Aceh. Pada Ahad, 22 Januari 2023 pukul 18.30 WIB, tim berhasil menangkap lima orang tersangka berikut satu unit boat.
Dari boat tersebut, polisi menemukan 149 kg sabu yang dikemas dalam empat karung. Tak sampai di situ, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga menyasar ke satu tersangka yang berada di Depok, Jawa Barat.
Dari hasil introgasi para tersangka, mereka dikendalikan oleh Saudara Tarmizi yang berada di Kota Depok.
Tarmizi rupanya merupakan sosok yang berkomunikasi oleh Mr X atau pelaku yang berada di Negara Malaysia. Saat ditangkap, Tarmizi melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melepas tembakan ke arah kakinya.
Kekinian, Bareskrim Polri sendiri masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (IA)