BANDA ACEH — Salah satu saksi yang akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 berinisial DS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Rest Area Tol Palembang, Sumsel, Rabu, pada 30 Maret lalu.
Penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS sebagai calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa, melainkan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
“Benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kg. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya kepada media di Banda Aceh, Senin (11/4/2022).
Sementara itu, kata Winardy, saksi lain atas nama Ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlapnya DS juga sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ustaz S masih diperiksa secara intensif terkait perannya dalam kasus tersebut.
Karena berdasarkan keterangan dari saksi lain, yang bersangkutan memotong dana beasiswa 50-75 persen.
“Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Ustaz S juga dimintai keterangannya terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai Anggota DPRA,” pungkas Winardy. (IA)