Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bawa Sabu 5,2 Kg, Dua Warga Sumut Ditangkap di Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru memperlihatkan barang bukti 5,2 kg sabu hasil pengungkapan tim gabungan. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)

INFOACEH.NET, ACEH TIMUR — Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh yang terdiri anggota Sat Intelkam, Satresnarkoba dan Polsek Darul Aman, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Darul Aman pada Sabtu (3/8/2024), yang menyebutkan terdapat sebuah mobil jenis kijang kapsul yang mencurigakan di wilayah Darul Aman.

“Atas informasi tersebut, Kapolsek Darul Aman berkordinasi dengan Sat intelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, Kamis (7/8/2024).

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, sekitar pukul 01.00 WIB mobil yang dicurigai tersebut berhasil dihentikan dan terdapat dua orang keluar dari mobil kemudian melarikan diri.

Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah karung goni yang di dalamnya terdapat lima bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan warna hitam bertuliskan bluebeard ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram atau 5,2 Kg.

“Atas temuan barang bukti tersebut tim gabungan melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang melarikan diri dan berhasil diamankan di jalan nasional Medan – Banda Aceh tepatnya di Dusun Barona, Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur sekitar pukul 06.00 WIB kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” lanjut Kapolres.

Disebutkan, kedua pelaku berinisial BA (37) dan RI (30), keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya 1 karung goni warna putih yang di dalamnya terdapat lima buah bungkusan berisi narkotika jenis sabu warna hitam bertuliskan Bluebeard Ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram, 1 unit telepon seluler dan 1 mobil penumpang merk Toyota Kijang LSX warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1812 KK.

Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 115 (2) subs 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU Narkotika jo pasal 55 (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hukuman mati.

Polres Aceh Timur berkomitmen memberantas peredaran narkoba, langkah nyata yang dilakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas.
“Karena itu kepada masyarakat jangan coba-coba memakai narkoba, karena tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat, bangsa dan negara akan kami tegakkan untuk terus memerangi peredaran narkoba sampai tuntas,” imbau Kapolres.

Mantan Kapolres Aceh Selatan ini menyebutkan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia sebagai salah satu senjata untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Karena itu, kejahatan tersebut harus diberantas dengan penanganan secara intensif dan komprehensif.

“Aceh Timur kondisi geografisnya sangat terbuka, ini bisa digunakan oleh sindikat narkoba untuk masuk, jadi kita memiliki tugas untuk mencegah dan juga menangkap para pengedarnya. Dari pengungkapan beberapa kasus oleh Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, peredaran narkoba dilakukan dengan berbagai sistem. Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat turut aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pungkas Kapolres.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks