INFOACEH.NET, ACEH TIMUR — Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh yang terdiri anggota Sat Intelkam, Satresnarkoba dan Polsek Darul Aman, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Darul Aman pada Sabtu (3/8/2024), yang menyebutkan terdapat sebuah mobil jenis kijang kapsul yang mencurigakan di wilayah Darul Aman.
“Atas informasi tersebut, Kapolsek Darul Aman berkordinasi dengan Sat intelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, Kamis (7/8/2024).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, sekitar pukul 01.00 WIB mobil yang dicurigai tersebut berhasil dihentikan dan terdapat dua orang keluar dari mobil kemudian melarikan diri.
Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah karung goni yang di dalamnya terdapat lima bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan warna hitam bertuliskan bluebeard ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram atau 5,2 Kg.
“Atas temuan barang bukti tersebut tim gabungan melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang melarikan diri dan berhasil diamankan di jalan nasional Medan – Banda Aceh tepatnya di Dusun Barona, Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur sekitar pukul 06.00 WIB kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” lanjut Kapolres.
Disebutkan, kedua pelaku berinisial BA (37) dan RI (30), keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya 1 karung goni warna putih yang di dalamnya terdapat lima buah bungkusan berisi narkotika jenis sabu warna hitam bertuliskan Bluebeard Ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram, 1 unit telepon seluler dan 1 mobil penumpang merk Toyota Kijang LSX warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1812 KK.
Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 115 (2) subs 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU Narkotika jo pasal 55 (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hukuman mati.
Polres Aceh Timur berkomitmen memberantas peredaran narkoba, langkah nyata yang dilakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas.
“Karena itu kepada masyarakat jangan coba-coba memakai narkoba, karena tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat, bangsa dan negara akan kami tegakkan untuk terus memerangi peredaran narkoba sampai tuntas,” imbau Kapolres.
Mantan Kapolres Aceh Selatan ini menyebutkan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia sebagai salah satu senjata untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Karena itu, kejahatan tersebut harus diberantas dengan penanganan secara intensif dan komprehensif.
“Aceh Timur kondisi geografisnya sangat terbuka, ini bisa digunakan oleh sindikat narkoba untuk masuk, jadi kita memiliki tugas untuk mencegah dan juga menangkap para pengedarnya. Dari pengungkapan beberapa kasus oleh Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, peredaran narkoba dilakukan dengan berbagai sistem. Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat turut aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pungkas Kapolres.