Bawa Sabu 5,2 Kg, Dua Warga Sumut Ditangkap di Aceh Timur
INFOACEH.NET, ACEH TIMUR — Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh yang terdiri anggota Sat Intelkam, Satresnarkoba dan Polsek Darul Aman, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Darul Aman pada Sabtu (3/8/2024), yang menyebutkan terdapat sebuah mobil jenis kijang kapsul yang mencurigakan di wilayah Darul Aman.
“Atas informasi tersebut, Kapolsek Darul Aman berkordinasi dengan Sat intelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, Kamis (7/8/2024).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, sekitar pukul 01.00 WIB mobil yang dicurigai tersebut berhasil dihentikan dan terdapat dua orang keluar dari mobil kemudian melarikan diri.
Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah karung goni yang di dalamnya terdapat lima bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan warna hitam bertuliskan bluebeard ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram atau 5,2 Kg.
“Atas temuan barang bukti tersebut tim gabungan melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang melarikan diri dan berhasil diamankan di jalan nasional Medan – Banda Aceh tepatnya di Dusun Barona, Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur sekitar pukul 06.00 WIB kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” lanjut Kapolres.
Disebutkan, kedua pelaku berinisial BA (37) dan RI (30), keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya 1 karung goni warna putih yang di dalamnya terdapat lima buah bungkusan berisi narkotika jenis sabu warna hitam bertuliskan Bluebeard Ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram, 1 unit telepon seluler dan 1 mobil penumpang merk Toyota Kijang LSX warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1812 KK.
Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 115 (2) subs 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU Narkotika jo pasal 55 (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hukuman mati.