INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin disomasi karena Pemko Banda Aceh membayar gaji atau upah petugas kebersihan tahun 2024 masih di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Somasi dilayangkan oleh empat warga yang berdomisili di Kota Banda Aceh. Somasi kepada Pj Wali Kota Banda Aceh diketuai oleh Sabrina.
Sabrina mengatakan dari beberapa sumber yang dihimpun baik media cetak dan investigasi dari mahasiswa UIN Ar Raniry, Pemko Banda Aceh tidak membayar upah tenaga kebersihan sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan yakni Rp 3.460.672 perbulan.
“Kami menyampaikan somasi kepada Pj Wali Kota Banda Aceh terkait rendahnya upah/gaji petugas tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK) Banda Aceh,” ujar Sabrina, Senin (27/5/2024).
Kata Sabrina, dari hasil investigasi dan referensi yang dikumpulkan, upah tenaga kebersihan di lingkungan Pemko Banda Aceh saat ink masih di bawah UMP yakni hanya Rp 2,5 juta/bulan.
Menurutnya, pengupahan terhadap petugas kebersihan dibawah UMP tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga akan berdampak pada tidak maksimalnya kebersihan dan keindahan di Ibukota provinsi Aceh.
Jika pengupahan tidak sesuai dengan UMP akan berdampak pada tenaga kebersihan dalam mewujudkan kebersihan kota, yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan dengan adanya polusi sampah sehingga berkurangnya kualitas udara yang bersih dan sehat.
“Lingkungan dan kualitas udara tidak bersih dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan serta berbagai macam penyakit seperti gangguan pencernaan, disentri serta menyebarkan wabah penyakit,” terangnya.
Untuk itu, Sabrina meminta kepada Pj Wali Kota Banda Aceh untuk segera memberikan upah kepada tenaga kebersihan di kota Banda Aceh sesuai dengan UMP sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.
“Kami menunggu jawaban dari Pj Wali Kota Banda Aceh terhitung lima hari kerja sejak tanggal 22 Mei 2024. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sabrina sebagaimana ditulis dalam surat Somasi kepada Pj Wali Kota Banda Aceh. (MUS)
Editor:
Muhammad Saman