Banda Aceh — Tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 73,52 kilogram dan 35.915 butir ekstasi.
Atas penggagalan penyelundupan itu, BNN dan Bea Cukai pun menggelar konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/3).
Kabid Humas Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, menjelaskan, penyelundupan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh kembali dilakukan oleh anggota jaringan sindikat narkoba.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu tim Bea Cukai dan BNN melakukan operasi bersama dengan melakukan penyisiran di perairan Langsa pada 11 – 16 Maret 2021.
Dalam kegiatan operasi bersama itu, pada Selasa, 16 Maret 2021 petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal nelayan yang melintas di sekitar kapal patroli Bea dan Cukai BC 20008.
“Saat dilakukan pemeriksaaan terhadap suatu kapal, petugas menemukan dan menyita sabu sebanyak 70 bungkus seberat 73,52 kilogram dan 10 bungkus ekstasi sebanyak 35.915 butir,” ujarnya Kamis (25/3) sore.
Selain barang bukti narkotika tersebut, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa tiga identitas tersangka, satu unit telepon genggam dan satu unit mobil Honda Jazz bernomor plat BK 1706 UB.
“Di kapal nelayan tersebut petugas mengamankan tiga orang ABK berinisial AB, GS dan MR,” ungkap Isnu.
Atas penangkapan ini, Rabu tanggal 17 Maret 2021 petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yakni MUL di daerah Pidie. Ia diketahui berperan sebagai pengendali jaringan.
“Keempat tersangka dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas penindakan ini, setidaknya lebih dari tiga ratus ribu anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lain, sambungnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
“Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika,” tutup Isnu. (IA)