Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar di Aceh Timur

Bea Cukai Langsa pada Senin (23/9) mengamankan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan di Jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Birem Bayeun, Aceh Timur. (Foto: Dok. Bea Cukai Langsa)

Infoaceh.net, Langsa –– Bea Cukai Langsa kembali melakukan aksi memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh, sebagai bagian dari komitmen mengoptimalkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

Pada Senin, 23 September 2024, Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 119 karton rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Langsa dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Operasi ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan kendaraan mobil box.

Setelah mendapat informasi, tim Bea Cukai segera bergerak melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Bea Cukai Langsa menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal tersebut, Tim Bea Cukai Langsa kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dimaksud.

Kendaraan yang dicurigai terus melaju di tengah-tengah kepadatan lalu lintas mengakibatkan Tim sempat tertinggal dan kehilangan jejak. Namun Tim Bea Cukai Langsa berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut terparkir di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dan telah ditinggalkan oleh pengemudinya.

Akhirnya, Tim Bea Cukai Langsa segera mengamankan kendaraan beserta muatannya dan membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kendaraan tersebut membawa tiga merek rokok illegal yaitu Manchester Royal Red, H&D Classic dan Luffman dengan total sebanyak 1.190.000 batang.

Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 2,83 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp 2,02 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menegaskan Bea Cukai Langsa terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan tidak akan berhenti.

“Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan bosan-bosan untuk terus menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan ketat demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Sulaiman menyampaikan keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama dan dukungan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi terkait. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menindak pelanggaran hukum di bidang cukai. Kami berharap sinergi ini bisa terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur,” tambahnya.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, termasuk kendaraan yang digunakan, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi penindakan, Bea Cukai Langsa tetap melakukan penelitian atas kasus ini hingga tuntas.

Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan mencegah upaya peredaran rokok ilegal di masa mendatang.

Bea Cukai Langsa terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai. Langkah-langkah penindakan seperti ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar hukum dan kualitas.

Untuk memberantas peredaran rokok Ilegal di wilayah kerja pengawasan, Bea Cukai Langsa berharap dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan, memberikan informasi dan bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal.

Lainnya

Desa Trieng Meuduro Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan dinobatkan sebagai Juara I Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh tahun 2025. (Foto: Ist)
Kisah Agam Rinjani: Kisah Relawan Ikonik, Perjuangan Evakuasi, Hingga Kritik Sistem Pendakian Rinjani
Baitul Mal Aceh (BMA) mengumumkan penerima Bantuan Usaha Berbasis Individu Tahun 2025. Program ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku usaha mikro di Aceh. (Foto: Ist)
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menerima audiensi Ikatan Agam Inong Banda Aceh pada, Senin (30/6) di Gedung DPRK Setempat. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat menerima ulama dan pendakwah internasional, Ustadz Ansufri Idrus Sambo, yang dikenal sebagai guru ngaji Presiden Prabowo, Senin malam (30/6). (Foto: Ist)
Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian