Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4,5 Miliar

Bea Cukai Langsa memusnahkan 2.311.048 batang rokok ilegal senilai Rp 4,5 miliar, Kamis (23/11)

LANGSA – Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan 2.311.048 batang rokok ilegal hasil operasi penindakan penyelundupan 180 karton rokok ilegal beberapa waktu lalu.

Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Bea Cukai Langsa, Kamis (23/11).

Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4.559.839.880.

Rokok yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang Juli 2021 hingga November 2022.

Dalam operasi penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 180 karton atau 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, 1 unit mobil truk dan 2 orang pelaku.

Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.

Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 1.694.103.180. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan.

Adapun pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya. Serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya. (IA)

Lainnya

Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh
Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman
Anggota DPR RI Komisi VII, Novita Hardini, saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI Bersama Menteri Perindustrian di Gedung Nusantara, Senayan, DPR RI, Rabu (02/06/2025). Foto: Mario/vel
Gegara baju lusuh, Agam Rinjani sempat diusir satpam hotel Bali padahal bawa uang Rp367 juta
komet antarbintang. Objek yang semula diberi kode A11pl3Z ini kini resmi dinamai 3I/ATLAS, atau C/2025 N1 (ATLAS).
Cristiano Ronaldo bersama Diogo Jota dan Bernardo Silva
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim bersama tim saat mengunjungi PT. SGMW Motor Indonesia, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (04/07/2025). Foto: Nadya/vel
Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah
Ade Armando resmi menjabat sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power
Istri Menteri Disorot Plesiran ke Eropa, Kini Istri Bupati Muncul dengan Hedon di Markas Madrid
Laptop Advan Workplus kini hadir dengan prosesor AMD Ryzen 5, RAM 16 GB, dan SSD berkapasitas 1 TB.
Enable Notifications OK No thanks