Bea Cukai Musnahkan Unggas Illegal Asal Thailand Senilai Rp8 Miliar
Selanjutnya, petugas menyerahterimakan muatan kapal (ayam dan burung) ke Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Hasil laboratorium mengindikasikan bahwa unggas tersebut terinfeksi penyakit avian influenza/flu burung sehingga BBKP mensterilisasi KM. Brahma beserta unggas tersebut.
Untuk menghindari penularan penyakit flu burung ke manusia maupun unggas hidup lainnya di dalam negeri (khususnya Belawan dan sekitarnya), BBKP Belawan merekomendasikan untuk memusnahkannya.

“Sinergi antara BBKP Belawan dan Bea Cukai Sumut dan Aceh gelar pemusnahan unggas tersebut pada Kamis (19/03) di Pangkalan Bea Cukai Sumut sesuai Standard Operation Procedure (SOP) Karantina Pertanian dengan cara unggas dimatikan selanjutnya dibakar dan petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD),” jelasnya.
Isnu menegaskan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, bahwa setiap orang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pemasukan hewan media pembawa penyakit dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.