Foto : Gedung DPRA
Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan untuk menunda rapat paripurna yang sejatinya telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3/) hari ini.
Salah satu pertimbangannya adalah, saat ini terdapat sedikitnya 13 anggota dewan setempat yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) terkait pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), karena mereka baru saja melakukan perjalanan ke luar kota dan pulang dari daerah transmisi lokal yang terjangkit Covid-19 seperti DKI Jakarta dan Surabaya.
Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, para anggota dewan ini diwajibkan untuk menjalani isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, membenarkan, salah alasan penundaan rapat paripurna tersebut adalah adanya beberapa anggota DPRA yang baru saja kembali dari daerah yang berstatus merah Covid-19 seperti DKI Jakarta.
“Kita ingin kawan-kawan kita yang baru saja dari pulang perjalanan keluar kota ini, yntuj beristirahat dulu di rumah, mengisolasi diri, dalam rangka pencegahan Covid-19,” ujar Dahlan Jamaluddin, Kamis (26/3).
Ditambahkan, alasan lainnya penundaan rapat paripurna DPRA tersebut yang diputuskan dalam rapat pimpinan DPRA dengan para ketua komisi pada Rabu (25/3), adalah, karena Sekretariat Dewan (Setwan) DPRA hingga saat ini belum sepenuhnya mampu menyiapkan sarana dan prasarana terkait dengan Protokol Area Keramaian dan Protokol Kesehatan tarkait enanganan Covid-19 sebagaimana yang telah diatur oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO dan juga Pemerintah Indonesia.
“Kami tidak ingin kegiatan di DPRA justru bertolak belakang dengan protokol Covid-19. Bagaimanapun kesehatan dan keselamatan kiya tetap menjadi yang utama,” terang Dahlan Jamaluddin.
Politisi Partai Aceh itu juga menyebutkan, saat ini Sekretariat DPRA sedang menyiapkankan protokol mekanisme rapat-rapat DPR Aceh secara online atau tele conference.
“Karena bagaimanapun DPRA sebagai unsur penyelenggara pemerintahan sesuai mandat konstitusional harus tetap berjalan melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggungjawab konstitusionalnya,” pungksas Dahlan. (HS)