Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Belasan Anggota Dewan ODP Covid-19, DPRA Tunda Rapat Paripurna

Foto : Gedung DPRA

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan untuk menunda rapat paripurna yang sejatinya telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3/) hari ini.

Salah satu pertimbangannya adalah, saat ini terdapat sedikitnya 13 anggota dewan setempat yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) terkait pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), karena mereka baru saja melakukan perjalanan ke luar kota dan pulang dari daerah transmisi lokal yang terjangkit Covid-19 seperti DKI Jakarta dan Surabaya.

Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, para anggota dewan ini diwajibkan untuk menjalani isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, membenarkan, salah alasan penundaan rapat paripurna tersebut adalah adanya beberapa anggota DPRA yang baru saja kembali dari daerah yang berstatus merah Covid-19 seperti DKI Jakarta.

“Kita ingin kawan-kawan kita yang baru saja dari pulang perjalanan keluar kota ini, yntuj beristirahat dulu di rumah, mengisolasi diri, dalam rangka pencegahan Covid-19,” ujar Dahlan Jamaluddin, Kamis (26/3).

Ditambahkan, alasan lainnya penundaan rapat paripurna DPRA tersebut yang diputuskan dalam rapat pimpinan DPRA dengan para ketua komisi pada Rabu (25/3), adalah, karena Sekretariat Dewan (Setwan) DPRA hingga saat ini belum sepenuhnya mampu menyiapkan sarana dan prasarana terkait dengan Protokol Area Keramaian dan Protokol Kesehatan tarkait enanganan Covid-19 sebagaimana yang telah diatur oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO dan juga Pemerintah Indonesia.

“Kami tidak ingin kegiatan di DPRA justru bertolak belakang dengan protokol Covid-19. Bagaimanapun kesehatan dan keselamatan kiya tetap menjadi yang utama,” terang Dahlan Jamaluddin.

Politisi Partai Aceh itu juga menyebutkan, saat ini Sekretariat DPRA sedang menyiapkankan protokol mekanisme rapat-rapat DPR Aceh secara online atau tele conference.

“Karena bagaimanapun DPRA sebagai unsur penyelenggara pemerintahan sesuai mandat konstitusional harus tetap berjalan melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggungjawab konstitusionalnya,” pungksas Dahlan. (HS)

Lainnya

Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Saya Coba Tenang, tapi Tetap Lari
Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Tentara Israel Bertumbangan, Panglima IDF Tolak Lanjutkan Perang di Gaza
Jokowi Liburan Berobat Hindari Gelar Perkara? Sampai kapan?
Intel Corporation
IHSG TEMBUS 5.900
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Aceh melalui pintu masuk resmi selama Mei 2025 tercatat mencapai 4.019 orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Ilustrasi Saham Meta
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Aceh di ruang kerjanya, Makodam IM. (Foto: Pendam IM)
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Kini Lebih Cepat & Mudah
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Enable Notifications OK No thanks