Berantas Preman, Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar dan Remaja Bawa Tuak
Banda Aceh, Infoaceh.net – Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan dua juru parkir (Jukir) liar yang beroperasi tanpa izin dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aksi jukir liar di sejumlah titik di ibu kota provinsi Aceh tersebut.
Tak hanya itu, dalam patroli yang digelar pada Senin (12/5/2025) malam, petugas juga mengamankan dua remaja yang kedapatan menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari tangan mereka turut disita minuman keras tradisional jenis tuak.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polresta Banda Aceh demi menjaga stabilitas dan keamanan publik.
“Di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tidak boleh ada premanisme. Kami akan bertindak tegas sesuai prosedur,” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan, pemberantasan premanisme memerlukan pendekatan yang menyeluruh, meliputi penegakan hukum, upaya pencegahan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Penanganan dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menghormati hak asasi manusia,” sambung mantan Dirsamapta Polda Kaltara itu.
Sebelum operasi digelar, personel terlebih dahulu mengikuti apel pengarahan di halaman Mapolresta Banda Aceh guna memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai prosedur dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Banda Aceh Iptu Azhar menjelaskan, patroli dilakukan secara menyisir sejumlah lokasi strategis dan juga melibatkan dialog dengan masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
“Saat tim menyambangi Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, kami menemukan dua juru parkir liar yang sedang menjalankan aksinya,” ujar Iptu Azhar didampingi Ipda M Effendy dan Ipda Fauzi.
Dua jukir liar yang diamankan masing-masing berinisial RH (40), warga Kecamatan Jaya Baru, dan IY (36), warga Kecamatan Kuta Raja.
Setelah diamankan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Banda Aceh untuk verifikasi data, sebelum diserahkan kepada perangkat gampong setempat.