Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Beredar Dua Keppres Bodong Pengangkatan Pj Gubernur Aceh, Untuk Achmad Marzuki dan Bustami Hamzah

Salinan Keppres perpanjangan jabatan Achmad Marzuki dan pengangkatan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh

BANDA ACEH –— Menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada 6 Juli 2023, dalam dua hari ini beredar salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) RI tentang pengangkatan Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024.

Satu Keppres untuk perpanjangan jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dan satu lagi Keppres pengangkatan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh.

Kedua Keppres tersebut diduga bodong alias hoaks karena menggunakan penulisan yang tidak lazim dan susunan kalimat yang berantakan, tidak layak sebagaimana mestinya sebuah Keppres yang ditandatangani oleh Presiden.

Hal itu diperkuat dengan penegasan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengaku belum menerima Keppres terkait penunjukan Penjabat Gubernur Aceh.

Dilihat pada Selasa (4/7/2023), Keppres Nomor 112/TPA Tahun 2023 tertanggal 5 Juli 2023 itu menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Keputusan itu disebut berlaku sejak ditetapkan.

“Kami tidak bisa berkomentar untuk surat tersebut, karena belum menerima Keppres pengangkatan Pj Gubernur Aceh,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Selasa (4/7/2023).

Benni mengaku pihaknya belum menerima Keppres penunjukan Pj Gubernur Aceh. Dia juga mengaku belum mengetahui siapa sosok yang ditunjuk sebagai penjabat periode 2023-2024.

“Hingga saat ini kami belum terima Keppres tentang Pj Gubernur Aceh, jadi belum tahu kondisi terakhirnya,” jelasnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan Bustami Hamzah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Aceh sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh.

Nama usulan tunggal DPRA tersebut disampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro di kantor Kemendagri pada Kamis (15/6/2023).

DPR Aceh tidak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024. Mantan Pangdam Kodam Iskandar Muda itu dinilai membuat kegaduhan selama menjabat di periode pertama 2022-2023.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks