Berkas Perkara Penembakan Petani Indrapuri dengan Tersangka Toke Wir Cs Dilimpahkan ke PN
JANTHO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melimpahkan enam berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang didakwa melibatkan Toke Wir Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin 17 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi SH, mengatakan, setelah dinyatakan lengkap atau P-21, keenam berkas yang dilimpahkan tersebut masing-masing Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Muhammad Yahya (48), Zardan (40), Nazar (42), Feriadi (40), Tarmizi alias Abu Midi (49) dan Darwis (44)
Deddi menjelaskan, terhadap perbuatan para keenam tersangka disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Sebagaimana diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka berikut 30 Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dari Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh,” ungkap Deddi.
Untuk selanjutnya terhadap pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri, maka para tersangka dan Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jantho.
Sebelumnya, proses hukum kasus penembakan yang menewaskan Maimun dan Ridwan, dua petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei lalu, telah rampung dan dinyatakan P-21.
Sehingga penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis, 15 September 2022.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II dari proses hukum sebelum digelar persidangan di pengadilan.
Ade Harianto menyebutkan, tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut ada tujuh orang, yaitu Toke AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR.
Mereka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana.