ACEH BESAR — BNN RI bersama Polres Aceh Besar melakukan pemusnahan ladang ganja di dua lokasi yaitu Desa Lamlung Kecamatan Indrapuri dan Desa Meurah Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimuem pada Rabu, 6 Maret 2024.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika BNN RI Brigjen Pol Ruddi Setiawan.
Sebelum melaksanakan pemusnahan ladang ganja sesuai amanat pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan pasukan.
Turut hadir Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai RI R. Syarif Hidayat, Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, Wakapolres Kompol Rustam Nawawi, Kabag Ops AKP Zaflaini, Kasat Resnarkoba AKP Ismail, Kasat Samapta AKP Fadli Saputra, Kasat Intelkam Iptu Rusdiono, Kapolsek Seulimeum Iptu Bustamam, dan Kapolsek Indrapuri Iptu Joko Muhar Irwansyah
Pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan ± 130 Personel Gabungan BNN RI, BNNP Aceh, Personel Polda Aceh, Kodim, Brimob, Polres dan Polsek jajaran Polres Aceh Besar.
Luas ladang Ganja yang dimusnahan seluas ± 4 hektar, dengan total jumlah batang ± 15.000 batang dan total berat ± 7 ton.
Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan, jalur yang ditempuh menuju ladang ganja tersebut melewati jalan perkebunan masyarakat yang sulit dilalui dan mendaki, setelah tim tiba di lokasi ladang ganja, tanaman ganja tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dicabut kemudian dibakar di lokasi penemuan. Pelaksanaan pemusnahan ladang ganja berakhir pukul 15.30 Wib.
BNN RI memburu pemilik dan penanam ganja di ladang seluas 4 hektar, yang ditemukan di tiga titik di dua kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.
“Saat ini masih kami melakukan penyelidikan siapa pemilik lahan ganja 4 hektar itu dari dua TKP di Indrapuri dan Lamteuba ini,” kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Ruddi Setiawan di Aceh Besar, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya, BNN memusnahkan 4 hektar ladang ganja, dengan total sekitar 20.000 batang dan berat tujuh ton.
Tiga lokasi pemusnahan tersebut, yakni dua hektar dari dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanendi Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, dan tersisa 5.000 batang.
Lalu, dua hektare lainnya di Desa Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum. Di sana terdapat 15.000 pohon ganja siap panen.
Ruddi menuturkan, penemuan lahan ganja ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh-Lampung.
BNN lantas melakukan penyelidikan, dan kemudian menangkap seorang tersangka berinisial RZ.
“Penangkapan RZ dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg pada hari Sabtu (2/3/2024) di Aceh Besar,” ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, BNN RI bersama Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) lalu melakukan monitoring lahan tanaman ganja di Aceh Besar.
“Berdasarkan hasil monitoring yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja di Aceh Besar ini,” kata dia.
Dari tempat penyelidikan terhadap tersangka, kata Ruddi, ditemukan adanya gudang penyimpan ganja di Indrapuri yang diduga milik tersangka RZ.
“Tersangka RZ adalah pemilik gudang. Tapi, kami masih kembangkan pelaku ini dan kami selidiki siapa pemilik dan siapa yang menanam ganja ini,” ujar Ruddi. (IA)