JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid.
Dalam keterangan yang diterima, Jum’at (23/2/2024), Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting menyatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 orang tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.
Dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN RI, satu diantaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
“Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata dia.
Adapun kronologis pengungkapan kedua kasus narkotika berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indonesia), dari Penang, Malaysia, melalui wilayah perairan di Aceh Timur, pada Ahad (7/1/2024).
Petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur.
Tim gabungan pun menghentikan sebuah perahu jenis bot timur (kepala dua) berwarna cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut pada Selasa (9/1/2024).
Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika dengan total berat 42.177 gram atau 42,17 kilogram.
Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan dua orang ABK Perahu berinisial Ab dan Fa alias N.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya, petugas selanjutnya mengamankan lima orang tersangka lainnya, yakni berinisial Sa, MD, Am, Ma, dan Hu.
Kasus lainya, petugas BNN mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial NM dan AW atas temuan paket ekspedisi berisi 518 gram synthetic cannabinoid yang berasal dari Cina, pada Kamis (1/2/2024).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Paket berisikan bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil yang masing-masing berisi MDMB-Inaca (synthetic cannabinoid) dan potasium carbonat.
Dari pengakuan tersangka paket tersebut adalah milik seseorang berinisial DSN alias Be yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, barang bukti narkotika ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium.
Ia menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua di 2024 ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IA)