INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh akan melakukan pengawasan dan pengujian terhadap makanan-makanan atau masakan yang dicurigai menggunakan bahan baku narkoba jenis ganja dalam proses pengolahannya.
Program ini diinisiasi Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah sebagai bentuk keseriusan mewujudkan Indonesia bersih narkoba (Bersinar) khususnya di Provinsi Aceh.
Program ini juga dipaparkan dalam acara Rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan Rabu (8/5/2024) di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh. Kegiatan ini juga dihadiri Kodam IM, Polda Aceh, Kejati Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, MPU, Kemenag Aceh, Kesbangpol, BPOM Aceh dan beberapa stakeholder lainnya.
Fenomena penggunaan ganja dalam bahan baku makanan di Aceh merupakan sebuah isu yang sudah lama menyebar di khalayak ramai. Imbasnya adalah orang yang tidak tahu mengenai hal ini pasti akan dirugikan.
Kata Brigjen Marzuki, pernah seorang yang berasal dari Aceh terjaring razia tes urine di warkop Jakarta, dan hasil tes tersebut menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis ganja, setelah dilakukan pemeriksaan dan asesmen selama 5 hari, terduga tidak menunjukkan tanda-tanda pengguna narkoba.
Menurut pengakuannya, sebelum berangkat ke Jakarta di hari yang sama dia terjaring razia, terduga ada mengkonsumsi makanan yang ia beli di Aceh.
“Benar atau tidaknya tentu hal tersebut sudah membuat rugi pihak-pihak tertentu,” ungkap Marzuki.
Mencegah hal tersebut terulang BNNP Aceh ingin mencoba membuktikan, apakah penggunaan ganja pada makanan atau masakan merupakan fakta atau hanya mitos yang berkembang dengan besar di daerah Aceh.
Program pengujian ini disambut baik oleh peserta kegiatan seperti BPOM Aceh, yang siap membantu proses pengawasan dan pengujian bahan baku makanan yang akan dites kandungan/ bahan bakunya.
Saat ini BPOM Aceh sedang mengembangkan alat deteksi narkoba pada makanan, dan hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk menyukseskan program ini.
MPU Aceh yang pada kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua II Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary M.Ag mendukung program ini. Memaksimalkan peran ulama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penguatan fatwa haram terhadap penyalahgunaan narkoba menjadi target yang akan dilakukan MPU untuk mensukseskan program ini.
Kementerian Agama (Kemenag) Aceh selaku instansi yang memiliki kewenangan menetapkan sertifikasi halal juga ikut mendukung program ini, mengingat Kemenag sendiri memiliki program Wajib Halal Oktober 2024 yang menyasar pada pengusaha makanan dan minuman akan memasukkan standarisasi tanpa menggunakan narkoba pada bahan makanan atau minuman sebagai syarat sertifikasi halalnya.
Diketahui sebelumnya tanaman ganja (cannabis) merupakan jenis narkotika golongan I, hal ini diatur dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Segala bentuk penggunaan narkotika golongan I dalam hal ini ganja (cannabis) yang tanpa hak dan melawan hukum (menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan) dipidana dengan pidana sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
Program ini juga sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dengan tujuan mewujudkan Aceh bersih narkoba (Bersinar). (ICHSAN)