BNNP Akan Lakukan Pengujian Makanan Aceh Dicurigai Gunakan Ganja
Kementerian Agama (Kemenag) Aceh selaku instansi yang memiliki kewenangan menetapkan sertifikasi halal juga ikut mendukung program ini, mengingat Kemenag sendiri memiliki program Wajib Halal Oktober 2024 yang menyasar pada pengusaha makanan dan minuman akan memasukkan standarisasi tanpa menggunakan narkoba pada bahan makanan atau minuman sebagai syarat sertifikasi halalnya.
Diketahui sebelumnya tanaman ganja (cannabis) merupakan jenis narkotika golongan I, hal ini diatur dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Segala bentuk penggunaan narkotika golongan I dalam hal ini ganja (cannabis) yang tanpa hak dan melawan hukum (menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan) dipidana dengan pidana sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
Program ini juga sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dengan tujuan mewujudkan Aceh bersih narkoba (Bersinar). (ICHSAN)