Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bocah 9 Tahun di Seulimuem Meninggal Terkena Peluru Senapan Angin Nyasar

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan menggelar konferensi pers terkait perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang dan penyalahgunaan senjata api/senapan angin, Rabu (17/2)

Jantho — YS (9 tahun), warga
Gampong Blang Timkeum Lamteuba Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar meninggal dunia beberapa saat setelah kepalanya ditembusi peluru nyasar dari senapan angin milik ZL (39), juga warga desa yang sama.

Peritiwa tersebut terjadi pada Jum’at, 22 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Gampong Blang Tingkeum Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar.

Polres Aceh Besar menggelar konferensi pers terkait perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang dan penyalahgunaan senjata api/senapan angin, Rabu (17/02/2021).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan di Mapolres setempat di Kota Jantho, Aceh Besar.

Turut mendampinggi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Zeska J dan Kasubag Humas Iptu Ibrahim.

Kapolres Aceh Besar melaui Kasat Reskrim Iptu Zeska menyampaikan bahwa dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang dan penyalahgunaan senjata api/senapan angin tanpa izin tersebut, telah menetapkan ZL (39) warga Gampong Blang Timkeum Lamteuba Kecamatan Seulimuem sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 359 KUH pidana jo pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1957,” jelas Iptu Zeska J.

Adapun kronologi kejadian, sambung Kasat Reskrim, di awal kejadian ZL pemilik senapan angin lagi mengujinya, dikarenakan senapan masih baru.

Di saat pengisian peluru dan melepaskan gamet senapan tiba-tiba secara spontan peluru nyasar ke YS (9), dan tembus di kepala dan mengeluarkan bercak darah.

Selanjutnya ZL spontan terkejut, dan langsung membawa YS ke Pukesmas Lamteuba untuk ditangani oleh petugas medis. Namun, di Pukesmas tersebut tidak bisa di tangani.

Korban menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin.

Kasat melanjutkan, korban masih merupakan kerabat ikatan keluarga tersangka.

Salah satu peluru senapan angin tersangka, masih bersarang diepala korban, karena pihak keluarga tidak mengizinkan untuk dilakukan autopsi.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Aceh Besar, tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan paling sedikit satu tahun penjara,” pungkas Iptu Zeska. (IA)

Lainnya

Kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat yang kian marak dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. (Foto: Ist)
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
T Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program UMK Academy 2025.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Ilustrasi: I'tikaf dan khataman Al-Qur'an dapat sangat baik untuk mengisi bulan Muharram. Sumber: https://nu.or.id/
BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka mencatatkan capaian signifikan dalam kegiatan lifting kondensat pada Semester I tahun 2025. (Foto: Ist)
Hingga akhir Juni 2025, Bank Aceh mencatat total penyaluran pembiayaan UMKM mencapai Rp 2,53 triliun. (Foto: Ist)
Cristiano Ronaldo, tidak hadir dalam prosesi pemakaman tragis rekannya Diogo Jota dan sang saudara André Silva, yang digelar Sabtu (5/7/2025) di Gondomar, Portugal.
Sebanyak 200 anak yatim menerima santunan dari Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU dalam rangka memperingati Hari Sosial Muslimat NU yang jatuh setiap 10 Muharram.
Peran Akal dalam Memahami Ketuhanan Menurut Ibnu Rusyd
Menag Masaruddin Umar lepas Sakinah Fun Walk
Burhanuddin Muhtadi Ingatkan Bahaya Kultus Politik Dedi Mulyadi: Pejabat Publik, Bukan Nabi
LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry Banda Aceh saat Seminar Nasional Edisi Public Speaking Jadi Branding, melalui platform Zoom Meet, pada Sabtu (05/07/2025) malam. (Foto: Ist)
Ulama muda Aceh Ustadz Masrul Aidi Lc
Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir tuntas
UIN Ar-Raniry mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad Mahathir & Hubungan Aceh–Malaysia”
Personel TNI dari Koramil Muara Tiga Kodim 0102/Pidie membersihkan makam kuno Raja Nagari Bihari, Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Anak Punk Serang Ustadz Pakai Taring Babi Usai Ditegur soal Miras
Meragukan! Alibi Menteri UMKM Tak Beri Perintah soal Surat Istri ke Luar Negeri
Saatnya UGM dan Jokowi Tampil Bareng
Enable Notifications OK No thanks