Infoaceh.net, Banda Aceh — Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh memastikan penindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum karyawan yang terbukti bersalah dan melanggar ketentuan perbankan sebagaimana telah dilakukan terhadap AD, oknum pegawai di BSI KCP Indra Makmur Aceh Timur, yang telah menggelapkan deposito nasabah sebesar Rp 700 juta.
“Bank menegakkan praktik manajemen risiko yang ketat, dan tak segan menindak tegas oknum pegawai yang terbukti bersalah dan melanggar ketentuan perbankan,” ujar Regional CEO BSI Aceh Wachjono, Jum’at (20/12/2024).
BSI juga mendukung penuh penegakan hukum terhadap oknum karyawan tersebut.
Sebagai entitas hukum BSI senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi prinsip hukum dan good corporate governance (GCG) dengan mematuhi semua ketentuan perundangan termasuk UU Perbankan Syariah dalam menjalankan bisnis dan operasional bank.
BSI juga menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud.
“Proses hukum oleh pihak kepolisian yang saat ini sedang terjadi terhadap oknum pegawai adalah tindak lanjut atas laporan bank atas indikasi pelanggaran ketentuan perbankan.
Bank kemudian menyerahkan proses pemeriksaan terhadap oknum pegawai tersebut dan akan bekerja sama dengan aparat berwenang hingga proses hukum selesai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Bank Syariah Indonesia akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Insan BSI, sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan perundangan dan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan keamanan dan kenyamanan pelayanan bagi nasabah Bank Syariah Indonesia dan senantiasa mendengarkan saran, masukan, dan keluhan nasabah serta menindaklanjuti dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan BSI berinisial AD (30) karena diduga terlibat kasus perbankan syariah dengan cara menggelapkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp 700 juta.
“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Aceh Timur, berinisial AD. Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp 700 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu, 18 Desember 2024.
Supriadi menjelaskan, pada 4 Juni lalu seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito miliknya sebanyak Rp 700 juta.
Namun, tersangka AD yang saat itu bertugas sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.
“Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tetapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya.
Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” jelas Supriadi.
Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan seluruh dana deposito itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.
Namun, pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya pada Branch Manager atau pimpinan cabang.
Atas dasar pengakuan tersebut, tersangka langsung diaudit dan diketahui memang benar AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp 700 juta. Karena merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.
“AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah,” tutup Supriadi.