Infoaceh.net, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian seorang WNA berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial WP (52) pada Senin (9/12/2024).
WP diduga mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyatakan deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
“Pendeportasian ini sebagai tindakan administratif terhadap WNA yang melanggar aturan. Hal ini juga menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum keimigrasian,” ujar Gindo dalam keterangannya,, Senin (9/12/2024).
WP sebelumnya diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa (3/12/2024) di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polsek Lhoknga.
“WP diketahui melakukan gangguan kamtibmas sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” kata Gindo.
Warga Amerika Serikat itu disebut terlibat keributan sehingga merusak rumah warga.
Sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi, WP lebih dulu diamankan Polsek Lhoknga.
“Ada cekcok dengan masyarakat Desa Mon lkeun. Dia kemudian melakukan perusakan di rumah warga, yang dirusak itu seperti kursi dan meja. Atas kejadian itu keuchik melaporkan gangguan tersebut ke kita,” sebut Gindo.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi, dan WP dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena itu, WP dikenakan tindakan pendeportasian,” pungkas Gindo.