Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Buat SIM Wajib Lampirkan BPJS Menyulitkan Warga Aceh, Polda Jangan Aneh-aneh

syarat wajib melampirkan kartu JKN atau BPJS untuk mengurus SIM dinilai bakal menyulitkan warga Aceh. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Rencana pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh yang akan memberlakukan syarat wajib melampirkan kartu Jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) dinilai bakal menyulitkan warga Provinsi Aceh.

“Menyoal rencana Polda Aceh baru-baru ini yang akan mensyaratkan kartu JKN menjadi syarat pengurusan SIM, merupakan tindakan yang hanya akan membuat hidup masyarakat semakin sulit,” ujar pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, hal itu mengingat saat ini saja penerima Jaminan kesehatan Aceh (JKA) mencapai 900.000 jiwa di Aceh.

“Itu artinya ada sejumlah 900.000 orang tersebut warga Aceh yang belum terdaftar di BPJS atau tidak memiliki kartu JKN, sehingga mereka tidak bisa memenuhi syarat BPJS untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM,” ungkap Nasrul Zaman.

Ditambahkannya, Polda Aceh harus memahami bahwa kesehatan (JKN) itu merupakan hak warga negara bukan kewajiban dan karena itulah Pemerintah Aceh sudah satu dasawarsa lebih memberikan universal coverage untuk layanan kesehatan tersebut bagi warga Aceh tanpa kecuali.

Kehidupan masyarakat pasca covid-19 belumlah pulih, ekonomi masih sulit dan kehidupan masyarakat masih jauh dari kata sejahtera.

“Sehingga Ditlantas Polda Aceh tak perlu berbuat aneh-aneh untuk sesuatu yang bukan Tupoksi wajibnya,” terangnya.

Kata Nasrul Zaman, saat ini masih sangat banyak layanan kepolisian lainnya yang masih butuh pembenahan menjadi lebih baik, mulai dari satuan lalu lintas, tindak pencegahan kriminalitas bahkan narkoba yang semakin hari terus meningkat dan menjadi keluhan masyarakat Aceh.

“Hal itu jauh lebih penting ditangani ketimbang ikut cawe-cawe soal kartu JKN warga Aceh,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya
Ditlantas Polda Aceh akan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan permohonan untuk mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala