Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bustami Hamzah Jadi Pj Gubernur Aceh, Dilantik 13 Maret

Bustami Hamzah pejabat Eselon I yang saat menjabat Sekda Aceh, dipastikan akan menjadi Pj Gubernur Aceh yang baru menggantikan Achmad Marzuki

BANDA ACEH — Siapa sosok Pj Gubernur Aceh selanjutnya setelah Achmad Marzuki dicopot, akhirnya terjawab sudah

Bustami Hamzah pejabat Eselon I yang saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dipastikan akan menjadi Pj Gubernur Aceh yang baru.

Kepastian itu setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA juga membenarkan adanya pergantian Pj Gubernur Aceh meskipun belum selesai masa tugasnya.

“Informasi yang kita terima dari Kementerian Dalam Negeri, Pak Bustami Hamzah (Sekda Aceh) akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki,” ujar Muhammad MTA, Jum’at (8/3/2024).

Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Pj Gubernur Aceh tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu mendatang, tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat.

Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, sekaligus dilakukan serah terima jabatan penjabat Gubernur Aceh.

Dari informasi yang diperoleh, saat ini Bustami Hamzah sudah berada di Jakarta.

Sementara itu, untuk menghadiri pelantikan Pj Gubernur Aceh, Kemendagri turut mengundang Ketua DPRA Zulfadli.

Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRA dengan Nomor: 100.2.1.3/1250/SJ tertanggal 8 Maret 2024.

Undangan tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Dr Suhajar Diantoro. (IA)

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Enable Notifications OK No thanks