INFOACEH.NET, JAKARTA — Sofyan, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba.
Bareskrim mengungkap Sofyan menggunakan sebagian uang hasil penjualan 70 kg sabu itu untuk kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan hal itu berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihaknya. Namun, Mukti menyebut masih akan mendalami hal tersebut.
“Caleg DPRK Terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan alias S memakai sebagian dari penjualan narkoba digunakan untuk pencalonan. Ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Tersangka S, kata dia, sudah menjadi bandar narkoba jaringan Malaysia sejak Maret 2024. Juga memiliki komunikasi dengan tersangka A yang berada di Malaysia.
Jaringan S sudah ditangkap dalam pengungkapan kasus di Polda Lampung pada 10 Maret 2024, terdapat tiga tersangka, yakni S alias G, RAF alias F dan IA yang bertugas membawa narkoba dari Malaysia melalui Aceh, dengan tujuan akhir Jakarta.
Selain mendalami fenomena narkopolitik, Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat tersangka selain seorang politikus juga seorang pengusaha.
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak Maret lalu.
Kini Polisi masih memburu satu lagi DPO yang merupakan rekan Sofyan berinisial A yang masih berada di Malaysia.
Selain mendalami soal potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, Mukti mengatakan pihaknya juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, S atau Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda Rp 1 miliar atau maksimal Rp10 miliar. (MUS)