Calon Independen Bupati Aceh Besar Wajib Penuhi Dukungan 13.059 KTP
Apalagi menurutnya Pilkada nanti langsung berhubungan dengan masyarakat Aceh Besar.
“Kita berharap masyarakat supaya benar-benar memberikan hak suaranya, sehingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” imbuhnya.
Farhan berharap Pilkada di Aceh Besar bisa berjalan damai, tertib, aman dan kondusif sebagaimana yang sudah dilaksanakan saat Pilpres dan Pileg pada 15 Februari lalu.
Sementara Ketua KIP Aceh Besar A Rahmat Adi melalui Kasubbag Humas KIP Aceh Besar Rahmawati menyampaikan, sosialisasi ini digelar supaya ada dasar untuk menyampaikan laporan bagi masyarakat terkait jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar tahun 2024.
“Untuk calon independen Bupati dan Wakil Bupati di Aceh Besar harus menyiapkan jumlah dukungan minimal 13.059 orang, dengan jumlah minimal sebaran harus mencakup 50% kecamatan yaitu 12 dari 23 kecamatan yang ada di Aceh Besar,” ungkapnya.
Dukungan itu harus dibuktikan dengan menyerahkan salinan KTP sebagaimana diatur dalam keputusan KIP Aceh Besar nomor 137 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024. (IA)