Darul Imarah — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menyelenggarakan sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Besar lewat jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada Tahun 2024 di Orion Hall, Jalan Soekarno-Hatta, No. 17 Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (2/5/2024).
Pada Pilkada 2024 untuk calon independen Bupati/Wakil Bupati di Aceh Besar harus menyiapkan jumlah dukungan KTP minimal 13.059 orang, dengan jumlah minimal sebaran harus mencakup 50% kecamatan yaitu 12 dari 23 kecamatan yang ada di Aceh Besar.
Sosialisasi dibuka Asisten Tata Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Besar Farhan AP.
Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan menyampaikan, sebagai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dirinya berharap pelaksanaan Pilkada bisa berjalan sukses, aman, damai dan tertib seperti yang sudah dilakukan saat Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif 2024.
Kemudian terkait dengan kegiatan sosialisasi persyaratan calon independen, Farhan berharap supaya yang hadir pada hari ini benar-benar bisa mengetahui informasi yang disampaikan oleh KIP.
“Yang hadir di sini harus mengetahui berapa persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang harus disiapkan dukungannya, kemudian berapa persen jumlah kecamatan dari total kecamatan yang ada di Aceh Besar,” ujarnya.
Selanjutnya Farhan juga berharap sosialisasi ini tidak hanya secara seremonial saja, namun menurutnya sosialisasi ini juga bisa dipublikasikan melalui media, baik itu media cetak maupun media elektronik, supaya masyarakat bisa mengetahui apa saja syarat yang bisa maju sebagai calon bupati atau wakil bupati dari jalur independen di Kabupaten Aceh Besar.
“Sehingga dengan munculnya calon-calon perseorangan nanti akan menambah warna, menambah pilihan bagi para pemilih untuk memilih siapa yang akan memimpin Aceh Besar pada periode lima tahun ke depan,” ucapnya.
Mengenai partisipasi pemilih pada pilkada ke depan Farhan mengatakan, jika melihat Pemilu kemarin tingkat partisipasi pemilih itu lumayan besar bahkan diatas rata-rata nasional, sehingga dirinya juga berharap pada Pilkada nanti tingkat partisipasi pemilih bisa bertambah lagi.
Apalagi menurutnya Pilkada nanti langsung berhubungan dengan masyarakat Aceh Besar.
“Kita berharap masyarakat supaya benar-benar memberikan hak suaranya, sehingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” imbuhnya.
Farhan berharap Pilkada di Aceh Besar bisa berjalan damai, tertib, aman dan kondusif sebagaimana yang sudah dilaksanakan saat Pilpres dan Pileg pada 15 Februari lalu.
Sementara Ketua KIP Aceh Besar A Rahmat Adi melalui Kasubbag Humas KIP Aceh Besar Rahmawati menyampaikan, sosialisasi ini digelar supaya ada dasar untuk menyampaikan laporan bagi masyarakat terkait jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar tahun 2024.
“Untuk calon independen Bupati dan Wakil Bupati di Aceh Besar harus menyiapkan jumlah dukungan minimal 13.059 orang, dengan jumlah minimal sebaran harus mencakup 50% kecamatan yaitu 12 dari 23 kecamatan yang ada di Aceh Besar,” ungkapnya.
Dukungan itu harus dibuktikan dengan menyerahkan salinan KTP sebagaimana diatur dalam keputusan KIP Aceh Besar nomor 137 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024. (IA)