Cegah Pasien Telantar di IGD, Ombudsman Aceh Serahkan Hasil Kajian Layanan Rujukan Pasien
Infoaceh.net, Banda Aceh — Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah melakukan rapid assessment (kajian cepat) tata kelola layanan rujukan pasien.
Hal ini untuk mengurangi jumlah laporan keluhan masyarakat tentang kesehatan, terutama menghindari pasien terlantar di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ketiadaan kamar rawat inap di rumah sakit.
Hasil kajian cepat tersebut diserahkan kepada Pemerintah Aceh, Kepala BPJS Cabang Banda Aceh, Ketua DPRA, Ketua DPRK Aceh Timur, Ketua DPRK Banda Aceh, Ketua DPRK Aceh Barat, perwakilan dinas kesehatan dan rumah sakit beberapa kabupaten/kota di Banda Aceh, Senin (16/12/2024).
Turut hadir dalam penyerahan hasil kajian Ombudsman ini mewakili Ketua DPRA/Anggota Komisi V, Kepala Biro Organisasi Pemerintah Aceh dan Direktur RSUDZA.
Hadir juga Ketua Persi Aceh, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Ketua Komisi V DPRK Aceh Timur, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Barat, Kadis Kesehatan Aceh, Kadis Kesehatan kabupaten/kota, Direktur RSUD SAAS Aceh Timur, serta Wadir Pelayanan RSUD Cut Nyak Dhien Aceh Barat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyampaikan, kajian cepat Ombudsman melalui tahapan deteksi potensi maladministrasi, telaah regulasi tentang pelayanan kesehatan, tata kelola rujukan pasien, serta pengumpulan dan analisis data lapangan.
“Kajian ini dilakukan di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Timur dan beberapa rumah sakit di Kota Banda Aceh, dengan melibatkan 41 responden dari 15 lokus,” ungkapnya.
Menurut Dian, hasil kajian menunjukkan penelantaran pasien di IGD terjadi salah satunya karena kendala dalam pelaksanaan Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute).
Penggunaan aplikasi itu sendiri bermasalah karena kurangnya sosialisasi dan bimbingan teknis untuk tim pelaksana.
Namun ada isu yang lebih mendasar, yaitu belum adanya harmonisasi, sinkronisasi dan mitigasi risiko terkait tata kelola rujukan antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI, sehingga permasalahan harmonisasi, sinkronisasi, dan mitigasi risiko terkait tata kelola serta bridging sistem dapat ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan.