Cegah Pasien Telantar di IGD, Ombudsman Aceh Serahkan Hasil Kajian Layanan Rujukan Pasien
“Ombudsman telah melaksanakan serangkaian rapat koordinasi dengan 73 rumah sakit, dinkes dan perwakilan RSUDZA pada akhir tahun 2023 lalu. Salah satunya terkait masih belum optimalnya penerapan Aplikasi Sisrute di banyak RSUD di berbagai kabupaten/kota di Aceh,” sambungnya.
Karena itu, Ombudsman menyampaikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, salah satunya meminta Pemerintah Aceh, Pemko Banda Aceh, Pemkab Aceh Barat dan Pemkab Aceh Timur untuk menerbitkan surat edaran.
Surat edaran tersebut menegaskan kewajiban penggunaan Aplikasi Sisrute dalam melakukan rujukan pasien oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Selain itu, Dinkes Aceh perlu menyosialisasikan secara langsung atau daring kepada dinas kesehatan seluruh Aceh terkait penggunaan Aplikasi Sisrute dalam melakukan rujukan pasien.
Dian juga menyampaikan RSUDZA perlu menyediakan informasi realtime dan akurat tentang ketersediaan kamar rawat inap, yang dapat diakses oleh publik baik secara maupun aplikasi.
“Kita perlu dorong bersama tata kelola layanan rujukan yang transparan dan akuntabel. Sisrute layanan pasien jangan terus dikelola dengan model layanan orang dalam,” tutup Dian.