BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar Dialog Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi pada Rabu (31/5/2023) di Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh.
Dibuka langsung oleh Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Nurcahyo Ak dan Guru Besar UIN Ar-Rainiry Banda Aceh Prof Dr Syahrizal Abbas MA.
Rakhmat Renaldy mengatakan, kasus korupsi yang terjadi selama ini sering kali berkaitan dengan gratifikasi yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara, terutama yang memiliki posisi dan wewenang untuk membuat keputusan.
“Bahaya laten korupsi yang bernama gratifikasi ini sering menggerogoti birokrasi sehingga mengganggu proses penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari KKN,” ungkap Rakhmat.
Di sisi lain, ia pun menyadari pemberantasan korupsi ibarat sebuah orkestrasi dimana dibutuhkan proses yang panjang dengan melibatkan seluruh pihak.
Lebih lanjut Rakhmat mengatakan upaya ini tak hanya terbatas pada penindakan, namun harus ada pencegahan.
“Melakukan sosialisasi dan memberikan pendidikan kepada seluruh entitas. Bahkan lebih jauh masyarakat juga harus memberikan kontribusi, turut serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan,” sambungnya.
Sementara Kepala Bagian Program dan Humas Mahyadi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan membangun komitmen dan integritas setiap pegawai sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan anti korupsi.
“Sehingga besar harapan kita kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman, tapi juga memantik semangat dan kesadaran untuk mencegah pungli dan gratifikasi,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri para Kepala Divisi dan pejabat struktural Kemenkumham Aceh, Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Aceh, dan Anggota Saber Pungli Pokja Pencegahan Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. (IA)