Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Cegah Tawuran dan Geng Motor, Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja

Forkopimda Kota Lhokseumawe mengeluarkan Seruan Bersama Nomor 145/86/2024 Tentang Penanganan Kenakalan Remaja dalam Wilayah Kota Lhokseumawe berupa tawuran maupun geng motor

LHOKSEUMAWE – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe mengeluarkan Seruan Bersama Nomor 145/86/2024 Tentang Penanganan Kenakalan Remaja dalam Wilayah Kota Lhokseumawe berupa tawuran maupun geng motor.

Salah satunya memperlakukan jam malam bagi remaja usia sekolah tidak boleh lagi berkeliaran mulai jam 10 malam sampai jam 5 pagi.

Seruan Bersama itu ditandatangani oleh Forkompida Kota Lhokseumawe, tertanggal 6 Februari 2024.

Seruan Bersama itu, berisikan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, jajaran Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe menyerukan kepada segenap lapisan masyarakat dalam wilayah Kota Lhokseumawe sebagai berikut:

Memperhatikan: kondisi keamanan masyarakat Kota Lhokseumawe saat ini meresahkan akibat gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebabkan oleh sebagian kelompok masyarakat khususnya remaja pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, tawuran, balap liar dan kenakalan remaja lainnya.

(1). Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah atau sampai batas usia 18 tahun tahun mulai pukul 22.00 sd 05.00 WIB.

(2). Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu akan diberikan sanksi baik secara pemidanaan maupun secara penertiban dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

(3). Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu dapat dikecualikan dalam rangka mengikuti kegiatan pendidikan yang dibuktikan dengan surat dari lembaga pendidikan dan dalam pengawasan guru dan orang tua;

(4). Seruan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Ketiga, diserukan kepada:
a. Pemilik warung/cafe dan tempat keramaian lainnya agar tidak mengizinkan anak usia sekolah berada ditempat usahanya;
b. Orang tua/wali agar memastikan anaknya dalam pengawasan orang tua;
c. Kepolisian, TNI, Satpol PP WH dan Linmas perangkat daerah bersama forkopimcam melakukan imbauan, pengawasan dan penertiban di wilayahnya dengan cara melakukan operasi jam malam;
d. Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong untuk memperkuat pageu gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar gampongnya; dan
e. Pemerintah Gampong dan lembaga pendidikan agar menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga dan kemasyarakatan untuk pembinaan mental, menampung kreatifitas dan olah fisik pemuda di gampong dan Sekolah.

Lainnya

Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram), melantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar definitif, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7). (Foto: Ist)
ilustrasi Klose Merek Beras
Presiden Iran Terluka dalam Serangan Bunker Israel
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh resmi membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Prodi Teknik Perminyakan di Fakultas Teknik pada Tahun Akademik 2025/2026. (Foto: Ist)
Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Erfan Gustiar
Sejumlah anggota dewan dikritik cenderung menyalahgunakan fungsi pengawasan untuk kepentingan pribadi, bahkan menjadikan Pokir sebagai alat berburu proyek. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks