Kepada Pemerintah Kota dan penegak hukum untuk dapat melakukan pengawasan (patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai Diktum Ketiga. (IA)
Lainnya

Antara Kaya dan Sejahtera: Uang yang Tidak Dibelanjakan Adalah Kekayaan Sejati
Kesehatan & Gaya Hidup
Aceh
Nasional
