BANDA ACEH — Civitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh yang terdiri para guru besar, dosen dan staf pengajar berkumpul di Lapangan Tugu Darussalam, Jum’at siang (9/2/2024).
Mereka mengeluarkan pernyataan menyikapi kondisi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Para guru besar itu membacakan tujuh poin pernyataan sikap di bawah panas terik matahari yang menyengat pukul 14.30 WIB
Salah satu poin, mereka mengingatkan semua penyelenggara negara dan pemerintahan untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan mengerahkan dan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, pribadi dan/atau golongan.
Pernyataan ini dibaca tiga orang yakni Prof Akhyar Hasan, Prof Nurdin Saidi dan Dr Zahratul Idami.
Menurut perwakilan civitas akademika USK, kehadiran mereka di Lapangan Tugu Darussalam secara personal untuk mengekspresikan perasaan batin lewat pernyataan sikap.
“Memperhatikan dan mencermati suasana politik menjelang pemilu 2024, terutama hari-hari terakhir menjelang pemungutan suara, kami civitas akademika Universitas Syiah Kuala, warga kampus Darussalam yang letaknya paling ujung barat Negara Kesatuan Republik Indonesia, merasa perlu mengungkapkan sikар, sebagai wujud dari perasaan batin dan tanggung jawab moral kami atas perilaku penyelenggaraan negara dalam proses kontestasi suksesi kepemimpinan nasional,” ujar Prof Akhyar Hasan mengawali pernyataan sikap.
Berikut tujuh butir pernyataan sikap civitas akademika Universitas Syiah Kuala terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara dan Pemilihan Umum 2024.
Pertama, jika proses Pemilu tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum, yaitu jujur, adil, umum, bebas dan rahasia, maka sudah dapat dipastikan hasil pemilihan umum tidak akan menghasilkan pemerintahan yang berintegritas dan memiliki legitimasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Kedua, penyelenggaraan pemilu sebagai wujud manifestasi demokrasi harus menjunjung tinggi etika dan norma hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Hukum tidak hanya dipandang sebagai teks semata, melainkan juga harus dilengkapi dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya serta dijalankan secara konsisten dan bermartabat.
Ketiga, mengingatkan semua penyelenggara negara dan pemerintahan untuk tidak memanfaatkan institusi dan sumber daya negara dan pemerintahan untuk memenuhi kepentingan politik pribadi dan golongan melalui sikap keberpihakan dalam proses kontestasi suksessi kepemimpinan nasional. Penyelenggara negara dan pemerintahan harus bersikap imparsial, jujur, dan adil serta menjadi fasilitator yang baik dan benar bagi semua kelompok serta golongan.
Keempat, mengingatkan semua penyelenggara negara dan pemerintahan untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan mengerahkan dan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, pribadi dan/atau golongan.
Kelima, mengingatkan pemerintah daerah seluruh Indonesia agar menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan baik yang sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta selalu berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan tidak mengabaikan etika dan norma hukum demi melindungi kepentingan negara dan bangsa.
Keenam, mengajak seluruh masyarakat dan semua komponen bangsa Indonesia untuk terlibat langsung dan aktif guna memastikan pemilihan umum berjalan secara jujur, adil langsung, umum, bebas dan rahasia, demi menghasilkan pemerintahan yang terintegrasi dan mendapatkan legitimasi yang kuat berbasis penghormatan terhadap suara rakyat sebagai usaha merawat dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan yaitu mewujudkan kesejahteraan bangsa yang adil bagi seluruh tumpah darah Indonesia.
Ketujuh, mengajak seluruh elemen masyarakat dan komponen bangsa untuk menciptakan pemilu yang aman dan damai serta terhindar dari kekacauan. (IA)