Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Curi Kabel Lampu Landasan Pacu Bandara SIM, Dua Warga Aceh Besar Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers, Jum'at (9/8/2024) memperlihatkan pelaku pencurian kabel lampu runway Bandara Internasional SIM, Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

Infoaceh.net, Banda Aceh — Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kabel lampu landasan pacu (runway) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar yang terjadi pada 25 Juni 2024.

Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MI alias Cut (30) dan JUN alias Odot (34) selaku pelaku pencurian, serta penadah berinisial IB (40). Ketiganya merupakan warga Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers, Jum’at (9/8/2024) mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan pihak PT Angkasa Pura II Bandara SIM yang kehilangan kabel lampu yang dimaksud pada 16 Juli 2024.

Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka di sejumlah lokasi terpisah. Namun, ada dua pelaku lain yang saat ini masih diburu petugas.

Kedua buronan bernama panggilan Si Jan (30) dan Si Ceng (50), warga Aceh Besar. Mereka bagian dari komplotan yang membawa sisa kabel curian untuk dijual ke Medan, Sumatera Utara, sehingga polisi belum menemukan barang bukti lainnya.

“Jadi mereka ini beraksi dengan memotong dan menarik kabel yang ada di lokasi menggunakan alat bantu seperti tang, parang dan pisau. Lalu mengupas lapisan kabel hingga hanya tersisa tembaga dan dijual ke penampungan,” ujarnya

“Ada lima kilogram tembaga dari kabel yang telah dijual oleh tersangka yang kita tangkap, satu kilonya dijual seratus ribu rupiah, dan hasilnya telah digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sementara, sisanya dibawa DPO untuk dijual ke Medan,” ungkapnya.

Polisi menduga komplotan ini merupakan spesialis pencurian di sejumlah lokasi objek vital. Pasalnya, ada laporan lain yang masuk ke kepolisian tentang pencurian alat atau fasilitas pendukung yang terjadi di Jalan Tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh).

“Namun ini masih dalam penyelidikan kita dan mohon maaf belum bisa kita sampaikan, nanti jika sudah terungkap akan kita informasikan lebih lanjut,” katanya.

Atas kejadian tersebut, PT Angkasa Pura II Bandara SIM mengalami kerugian hingga Rp 560 juta lebih. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke- 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Lainnya

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
MegawatiⒸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Enable Notifications OK No thanks